KOTA BALIKPAPAN

Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 26 September 2024 | 08:44 WIB
Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan pemutihan pajak dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan PBB-P2. Dia juga berharap program ini bisa mengerek penerimaan pajak dari sektor PBB-P2.

"Tujuannya agar masyarakat tak terbebani dengan denda dan target pendapatan daerah bisa tercapai," katanya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Idham menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan mulai dari 23 September hingga 31 Oktober 2024. Melalui kebijakan ini, pemkot memberikan penghapusan denda atas PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2019 hingga 2023.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda tersebut.

Selain itu, pemkot juga meluncurkan aplikasi Kontengan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, terutama PBB. Dengan aplikasi ini, wajib dapat membayar pajak daerah menggunakan berbagai metode seperti QRIS dan virtual account.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store dan dalam waktu dekat akan hadir di App Store. "Kami berharap dengan adanya aplikasi Kontengan, masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Idham seperti dilansir swarakaltim.com.

Dia menambahkan BPPDRD telah meminta kepada para lurah untuk turut menyosialisasikan insentif pemutihan denda PBB-P2 dan aplikasi Kontengan kepada wajib pajak. Sosialisasi ini diharapkan berjalan secara intensif hingga ke tingkat RT/RW. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax