KOTA BALIKPAPAN

Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 26 September 2024 | 08:44 WIB
Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan pemutihan pajak dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan PBB-P2. Dia juga berharap program ini bisa mengerek penerimaan pajak dari sektor PBB-P2.

"Tujuannya agar masyarakat tak terbebani dengan denda dan target pendapatan daerah bisa tercapai," katanya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Idham menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan mulai dari 23 September hingga 31 Oktober 2024. Melalui kebijakan ini, pemkot memberikan penghapusan denda atas PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2019 hingga 2023.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda tersebut.

Selain itu, pemkot juga meluncurkan aplikasi Kontengan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, terutama PBB. Dengan aplikasi ini, wajib dapat membayar pajak daerah menggunakan berbagai metode seperti QRIS dan virtual account.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store dan dalam waktu dekat akan hadir di App Store. "Kami berharap dengan adanya aplikasi Kontengan, masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Idham seperti dilansir swarakaltim.com.

Dia menambahkan BPPDRD telah meminta kepada para lurah untuk turut menyosialisasikan insentif pemutihan denda PBB-P2 dan aplikasi Kontengan kepada wajib pajak. Sosialisasi ini diharapkan berjalan secara intensif hingga ke tingkat RT/RW. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya