PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, Budi Karya: Caranya Mudah

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, Budi Karya: Caranya Mudah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram kemenhub151)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Budi mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Bahkan dalam situasi pandemi Covid-19, kewajiban tersebut tetap harus dijalankan, terutama melalui sistem online.

"Untuk lapor SPT Tahunan, sekarang ada e-filing. Dengan e-filing, lapor SPT bisa kapan saja, di mana saja, bahkan bisa dikerjakan offline," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @kemenhub151, dikutip pada Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Budi mengaku telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Menurutnya, sistem online tersebut telah memudahkannya dalam melapor SPT Tahunan ketika harus membatasi mobilitas ke luar rumah untuk mencegah risiko terpapar Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain pelaporan SPT Tahunan, Budi mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat melapor dan membayar pajak dengan benar juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Pajak sangat diperlukan untuk memulihkan ekonomi Indonesia, menjaga kesehatan masyarakat, dan mewujudkan cita-cita menuju Indonesia maju," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar