PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, Budi Karya: Caranya Mudah

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, Budi Karya: Caranya Mudah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram kemenhub151)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Budi mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Bahkan dalam situasi pandemi Covid-19, kewajiban tersebut tetap harus dijalankan, terutama melalui sistem online.

"Untuk lapor SPT Tahunan, sekarang ada e-filing. Dengan e-filing, lapor SPT bisa kapan saja, di mana saja, bahkan bisa dikerjakan offline," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @kemenhub151, dikutip pada Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Budi mengaku telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Menurutnya, sistem online tersebut telah memudahkannya dalam melapor SPT Tahunan ketika harus membatasi mobilitas ke luar rumah untuk mencegah risiko terpapar Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain pelaporan SPT Tahunan, Budi mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat melapor dan membayar pajak dengan benar juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

"Pajak sangat diperlukan untuk memulihkan ekonomi Indonesia, menjaga kesehatan masyarakat, dan mewujudkan cita-cita menuju Indonesia maju," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko