KANWIL DJP JATIM II

Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Kanwil DJP Jatim II Gelar BDS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 17:02 WIB
Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Kanwil DJP Jatim II Gelar BDS

Pembukaan acara Business Development Services (BDS) bertema Peduli, Responsif, Adaptif Atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomi. (foto: Kanwil DJP Jatim II)

SIDOARJO, DDTCNews – Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus untuk memperkuat geliat usaha, khususnya UMKM, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengadakan acara Business Development Services (BDS) secara daring.

Sebanyak 813 pelaku UMKM dari wilayah Jatim mendaftar sebagai peserta BDS bertema Peduli, Responsif, Adaptif Atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomi ini. Acara yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74 ini digelar selama empat hari.

Dalam acara tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani meminta kepada para peserta BDS untuk segera memanfaatkan salah satu fasilitas, yakni insentif pajak, yang diberikan oleh pemerintah untuk merespons pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Kesempatan ini mungkin hanya ada di tahun 2020 saja, di mana pelaku UMKM bisa bebas dari pajak karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Takari Yoedaniawati mengatakan saat ini perekonomian Indonesia menghadapi tantangan yang sangat sulit. Oleh karena itu, dibutuhkan peran UMKM untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah, sambungnya, juga ingin membantu UMKM agar terus berkembang. Dia berharap kegiatan BDS ini cukup untuk memberikan bekal kepada para pelaku UMKM, khususnya tentang insentif pajak. Materi lain juga sangat berguna bagi kelangsungan usaha UMKM.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pada hari pertama, Senin (26/10/2020), kegiatan BDS diisi dengan pemaparan materi insentif pajak oleh Argo Ginanjar Briliawan dari Kanwil DJP Jatim II. Kemudian, ada materi mengenai pembiayaan bagi koperasi UMKM serta transformasi menuju UKM Go Digital dengan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim. Ada 255 pelaku UMKM yang hadir.

Selanjutnya, pada hari kedua, yang diikuti 220 peserta menyuguhkan materi Insentif pajak. Materi ini disampaikan oleh Choirul Anam dari Kanwil DJP Jatim II. Narasumber dari PT Bank Mandiri Tbk. memberikan materi tentang pencatatan keuangan sederhana untuk UMKM dan digital ritel (Digiresto) – platform baru yang diinisiasi pemerintah sebagai alternatif platform lain yang saat ini sudah ada.

Pada hari ketiga, Kanwil DJP Jatim II menggandeng Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI membagikan materi tentang registrasi dan sertifikasi halal serta jaminan produk halal UMKM.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, ada pula materi dengan topik mengenal titik kritis produk halal, sebagai kiat sukses lolos sertifikasi halal. Diikuti 179 peserta, ada pula materi insentif pajak yang disampaikan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lamongan Dedy Marthadinata.

Pada hari keempat, ada materi insentif pajak yang disampaikan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Gresik Selatan Andy Soebagio. Kepada 159 peserta DBS, PT Bank Mandiri, Tbk. juga menyampaikan materi tentang peluang usaha mandiri agen dan kredit usaha rakyat (KUR).

Takari Yoedaniawati kembali mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang berlaku hingga Desember 2020. Syaratnya, wajib pajak cukup menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Takari juga mengimbau para pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk segera mengajukan permohonan karena banyak sekali keuntungan yang didapatkan. Banyak keperluan yang mengharuskan untuk punya NPWP, sepert pengajuan pembiayaan ke bank, pengurusan SIUP, pembuatan paspor, dan lain-lain.

“Dengan ber-NPWP UMKM juga bisa mendapatkan banyak manfaat dari program BDS karena banyak pengetahuan dan juga fasilitas serta kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha UMKM,” katanya.

Adapun bagi yang sudah memiliki NPWP, dia mengimbau agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu kewajiban itu adalah melaporkan SPT Tahunan. Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 sudah lewat, Kanwil DJP Jatim II tetap mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

“KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II siap membantu dan siap melakukan pendampingan kepada para wajib pajak apabila diperlukan,” imbuh Takari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses