SELEBRITAS

Ajak Influencer Patuh Pajak, Didiet Maulana Jelaskan Cara Hitungnya

Dian Kurniati | Sabtu, 02 November 2024 | 12:30 WIB
Ajak Influencer Patuh Pajak, Didiet Maulana Jelaskan Cara Hitungnya

Didiet Maulana.

JAKARTA, DDTCNews - Perancang busana Didiet Maulana mengajak para influencer untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Didiet mengatakan influencer biasanya memperoleh penghasilan dari pembuatan konten atau endorsement. Oleh karena itu, influencer juga harus membayar pajak berdasarkan penghasilan diperoleh.

"Influencer menjadi sebuah profesi yang mungkin awalnya dari sebuah hobi saja. Namun karena engagement-nya bagus, banyak brand yang akhirnya masuk dan menjadi pendapatan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmatraman, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:
Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Didiet kemudian mencontohkan seorang influencer bernama Amel yang memiliki penghasilan total senilai Rp600 juta dalam setahun. Nominal Rp600 juta ini merupakan penghasilan bruto.

Lantaran profesi influencer dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, perhitungan penghasilan netonya menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto dalam 1 tahun. Hasilnya, penghasilan neto Amel adalah Rp300 juta.

Setelahnya, harus dihitung penghasilan kena pajak dengan cara penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Karena belum kawin, berarti PTKP Amel senilai Rp54 juta sehingga penghasilan kena pajaknya menjadi Rp246 juta.

Baca Juga:
Duh! 31% Perusahaan Jumbo di Australia Tak Bayar Pajak Gara-Gara Ini

Dalam menghitung pajak, penghasilan kena pajak harus dikalikan dengan tarif PPh yang bersifat progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Hasilnya, pajak terutang Amel adalah senilai Rp30,9 juta.

"Karena Amel sudah menerima bukti pemotongan pajak dari brand, vendor dan lain-lain, jadi bisa dikurangkan dari pajak terutang tadi," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan influencer dan content creator memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Influencer dan content creator pun diingatkan agar patuh membayar pajak berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Jumat, 01 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB KPP PRATAMA PASAR REBO

Beri Pendampingan untuk UMKM, KPP Pasar Rebo Hadirkan Dua Entrepreneur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Bayar Pajak, Apindo Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Ilegal

Sabtu, 02 November 2024 | 13:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Konsekuensi Telat Lapor Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP

Sabtu, 02 November 2024 | 13:15 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Penting! Self Development Jadi Kunci Penentuan Karier dan Profesi

Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?