SELEBRITAS

Ajak Influencer Patuh Pajak, Didiet Maulana Jelaskan Cara Hitungnya

Dian Kurniati | Sabtu, 02 November 2024 | 12:30 WIB
Ajak Influencer Patuh Pajak, Didiet Maulana Jelaskan Cara Hitungnya

Didiet Maulana.

JAKARTA, DDTCNews - Perancang busana Didiet Maulana mengajak para influencer untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Didiet mengatakan influencer biasanya memperoleh penghasilan dari pembuatan konten atau endorsement. Oleh karena itu, influencer juga harus membayar pajak berdasarkan penghasilan diperoleh.

"Influencer menjadi sebuah profesi yang mungkin awalnya dari sebuah hobi saja. Namun karena engagement-nya bagus, banyak brand yang akhirnya masuk dan menjadi pendapatan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmatraman, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Didiet kemudian mencontohkan seorang influencer bernama Amel yang memiliki penghasilan total senilai Rp600 juta dalam setahun. Nominal Rp600 juta ini merupakan penghasilan bruto.

Lantaran profesi influencer dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, perhitungan penghasilan netonya menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto dalam 1 tahun. Hasilnya, penghasilan neto Amel adalah Rp300 juta.

Setelahnya, harus dihitung penghasilan kena pajak dengan cara penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Karena belum kawin, berarti PTKP Amel senilai Rp54 juta sehingga penghasilan kena pajaknya menjadi Rp246 juta.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Dalam menghitung pajak, penghasilan kena pajak harus dikalikan dengan tarif PPh yang bersifat progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Hasilnya, pajak terutang Amel adalah senilai Rp30,9 juta.

"Karena Amel sudah menerima bukti pemotongan pajak dari brand, vendor dan lain-lain, jadi bisa dikurangkan dari pajak terutang tadi," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan influencer dan content creator memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Influencer dan content creator pun diingatkan agar patuh membayar pajak berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax