KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Tak Ada Alokasi Proyek IKN pada Dana PEN 2022

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 14:00 WIB
Airlangga Sebut Tak Ada Alokasi Proyek IKN pada Dana PEN 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tidak jadi mengalokasikan anggaran proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Airlangga mengatakan pembangunan fase pertama proyek IKN akan menggunakan anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurutnya, sampai saat ini tidak ada alokasi pembangunan IKN pada klaster penguatan pemulihan ekonomi pada program PEN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Dana itu yang ada di PUPR, dan dana PEN sampai sekarang tidak ada tema untuk IKN," katanya melalui konferensi video, Senin (24/1/2022).

Airlangga mengatakan fase awal proyek pemindahan IKN ke Kalimantan Timur memerlukan anggaran sekitar Rp45 triliun. Menurutnya, semua kebutuhan dana tersebut telah disiapkan melalui anggaran pada Kementerian PUPR.

"Dana ini kan dana yang secara bertahap, tergantung pada kebutuhan dan progres," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengenai pagu PEN 2022, pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp455,62 triliun. Angka itu terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta memberikan insentif perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana pemerintah memasukkan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur dalam program PEN 2022. Menurutnya, pembangunan ibu kota negara bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Dia menilai anggaran proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dapat dimasukkan dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi pada program PEN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN