KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB
Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Program yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto akan diakomdasi oleh pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta setiap kementerian dan lembaga (K/L) untuk menetapkan usulan pagu anggarannya masing-masing.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Tentu sesudah itu dalam agenda penyusunan APBN, nanti itu akan dibahas lebih detail lagi," ujar Airlangga, dikutip Selasa (23/4/2024).

Adapun salah satu kebijakan yang diusung oleh Prabowo sepanjang kampanye Pilpres 2024 adalah pembentukan badan penerimaan negara. Dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, terdapat rencana pemerintah untuk membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara.

Merujuk pada draf RKP tersebut, pemerintah ingin membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara dalam rangka membenahi kelembagaan institusi perpajakan.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Meski demikian, Airlangga mengatakan belum ada pembahasan secara mendetail soal pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. "Mengenai itu nanti kita bahas lebih detail. Obrolannya belum ada," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya mengungkapkan bahwa APBN 2025 akan disusun dengan mempertimbangkan program prioritas yang diusung oleh pemerintahan selanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, APBN 2025 akan menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program prioritas pemerintahan selanjutnya.

"Oleh karena masih dalam pagu besar, itu yang kita lakukan prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," ujar Sri Mulyani pada 5 April 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja