Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendorong pemanfaatan insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Airlangga mengatakan insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang diberikan untuk memacu pelaku usaha melakukan inovasi. Dia pun berharap skema insentif tersebut mampu berdampak positif pada perekonomian seperti mengurangi ketergantungan impor barang.
"Indonesia sebetulnya sudah menyiapkan fasilitas fiskal berupa insentif super deduction tax 300% untuk R&D," katanya dalam Pidato Ilmiah Peringatan Hari Pendidikan Teknik ke-77 UGM, Jumat (17/2/2023).
Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Kegiatan litbang tertentu yang dimaksud tersebut antara lain meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.
Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.
Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).
Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Nanti, sistem bakal mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.
Dalam prosesnya, pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan NPWP.
Kemudian, fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.
Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
Hingga September 2022, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sudah ada 23 pelaku usaha telah mendapatkan fasilitas supertax deduction litbang. Para pelaku usaha tersebut telah mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya litbang senilai Rp1,29 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.