JAKARTA, DDTCNews – Di tengah ramainya pemberitaan mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah divonis 2 tahun penjara, Ahok bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat telah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pembebasan pajak bumi dan bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar.
Tidak hanya itu, Ahok mengatakan akan memberikan keringanan pajak berupa diskon PBB hingga 75% bagi pensiunan atau veterean TNI dan Polri. Pemberian diskon tersebut disebabkan oleh banyaknya ahli waris yang merasa keberatan membayar PBB yang harus ditanggungnya.
“Jadi NJOP di bawah Rp2 miliar enggak perlu bayar PBB. Lagi disiapkan dan dikejar pergubnya. PBB di bawah Rp2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar, termasuk pemberian diskon bagi veteran, TNI dan Polri,” ujarnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5).
Ahok memastikan pergub tersebut akan segera ketuk palu sebelum jabatannya berakhir pada Oktober mendatang, dan sebelum posisinya digantikan oleh gubernur terpilih Anies Baswedan.
Selain veteran, Ahok mengatakan pergub tersebut juga akan membebaskan pejabat daerah, seperti gubernur, wali kota beserta wakil, serta pejabat lainnya, untuk membayar PBB. Ahok memastikan pergub tersebut akan dijalankan tahun ini.
“Secara bertahap Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan biaya PBB untuk rumah tinggal bagi seluruh warga. Pajak hanya akan dikenakan bagi bangunan yang digunakan untuk tempat usaha,” pungkasnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar atau luas tanah dan bangunan di bawah 100m2. Namun hal itu dengan catatan bahwa lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Sementara, Djarot mengatakan pembebasan pembayaran PBB-P2 tersebut didasarkan atas asas keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta.
Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam koran-jakarta.com, Djarot menjelaskan bahwa masyarakat yang baru pertama kali memiliki tanah dan akan mengurus sertifikat pun akan digratiskan dalam membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.