PROVINSI DKI JAKARTA

Ahok Beri Diskon PBB Hingga 75% Bagi Veteran, TNI dan Polri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 14:01 WIB
Ahok Beri Diskon PBB Hingga 75% Bagi Veteran, TNI dan Polri

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah ramainya pemberitaan mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah divonis 2 tahun penjara, Ahok bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat telah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pembebasan pajak bumi dan bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, Ahok mengatakan akan memberikan keringanan pajak berupa diskon PBB hingga 75% bagi pensiunan atau veterean TNI dan Polri. Pemberian diskon tersebut disebabkan oleh banyaknya ahli waris yang merasa keberatan membayar PBB yang harus ditanggungnya.

“Jadi NJOP di bawah Rp2 miliar enggak perlu bayar PBB. Lagi disiapkan dan dikejar pergubnya. PBB di bawah Rp2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar, termasuk pemberian diskon bagi veteran, TNI dan Polri,” ujarnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ahok memastikan pergub tersebut akan segera ketuk palu sebelum jabatannya berakhir pada Oktober mendatang, dan sebelum posisinya digantikan oleh gubernur terpilih Anies Baswedan.

Selain veteran, Ahok mengatakan pergub tersebut juga akan membebaskan pejabat daerah, seperti gubernur, wali kota beserta wakil, serta pejabat lainnya, untuk membayar PBB. Ahok memastikan pergub tersebut akan dijalankan tahun ini.

“Secara bertahap Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan biaya PBB untuk rumah tinggal bagi seluruh warga. Pajak hanya akan dikenakan bagi bangunan yang digunakan untuk tempat usaha,” pungkasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar atau luas tanah dan bangunan di bawah 100m2. Namun hal itu dengan catatan bahwa lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

Sementara, Djarot mengatakan pembebasan pembayaran PBB-P2 tersebut didasarkan atas asas keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta.

Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam koran-jakarta.com, Djarot menjelaskan bahwa masyarakat yang baru pertama kali memiliki tanah dan akan mengurus sertifikat pun akan digratiskan dalam membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?