DKI JAKARTA

Ahok Bakal Naikkan Tarif BBNKB 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 10:15 WIB
Ahok Bakal Naikkan Tarif BBNKB 15%

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengajukan usulan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 15% atau naik 5% dari tarif sebelumnya. Rencananya kenaikan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan rencana kenaikan ini antara lain untuk menekan volume pertambahan kendaraan di Jakarta. Tercatat setiap harinya pembelian mobil baru di Jakarta mencapai 300 hingga 400 unit.

“Saat ini kami sedang melengkapi draf revisi Perda untuk diajukan lagi ke DPRD. Kami masukkan analisa yang lebih lengkap. Sebelumnya, kami sudah mengajukan draf namun ditolak DPRD” tutur Agus, Kamis (23/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Agus menduga DPRD khawatir rencana ini akan membebani masyarakat, namun DPP DKI menilai masyarakat yang bisa membeli mobil tergolong mampu jadi tidak masalah jika mereka dibebani pajak lebih tinggi.

Kendati demikian, rencana ini masih berada dalam jalur hukum yang benar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur besarnya tarif BBNKB tertinggi adalah 20%, sedangkan Pemprov DKI hanya akan menaikkan sebesar 15%. Seperti dikutip infonitas.com, tarif BBNKB yang berlaku sebelumnya sebesar 10%.

Sementara itu, rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan sistem ganjil-genap nomor polisi pada 27 Juli nanti dinilai bisa menyebabkan jumlah kendaraan di Jakarta semakin bertambah lantaran masyarakat dianggap akan memanfaatkan kelonggaran sistem ini

Tampaknya Pemprov DKI lebih berfokus pada penerapan jalur evakuasi busway. Seperti diketahui jalur busway baru saja ditetapkan sebagai jalur yang bisa digunakan saat terjadi keadaan darurat, misalnya untuk evakuasi kecelakaan, pemadam kebakaran, dan lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?