DKI JAKARTA

Ahok Bakal Naikkan Tarif BBNKB 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 10:15 WIB
Ahok Bakal Naikkan Tarif BBNKB 15%

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengajukan usulan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 15% atau naik 5% dari tarif sebelumnya. Rencananya kenaikan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan rencana kenaikan ini antara lain untuk menekan volume pertambahan kendaraan di Jakarta. Tercatat setiap harinya pembelian mobil baru di Jakarta mencapai 300 hingga 400 unit.

“Saat ini kami sedang melengkapi draf revisi Perda untuk diajukan lagi ke DPRD. Kami masukkan analisa yang lebih lengkap. Sebelumnya, kami sudah mengajukan draf namun ditolak DPRD” tutur Agus, Kamis (23/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agus menduga DPRD khawatir rencana ini akan membebani masyarakat, namun DPP DKI menilai masyarakat yang bisa membeli mobil tergolong mampu jadi tidak masalah jika mereka dibebani pajak lebih tinggi.

Kendati demikian, rencana ini masih berada dalam jalur hukum yang benar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur besarnya tarif BBNKB tertinggi adalah 20%, sedangkan Pemprov DKI hanya akan menaikkan sebesar 15%. Seperti dikutip infonitas.com, tarif BBNKB yang berlaku sebelumnya sebesar 10%.

Sementara itu, rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan sistem ganjil-genap nomor polisi pada 27 Juli nanti dinilai bisa menyebabkan jumlah kendaraan di Jakarta semakin bertambah lantaran masyarakat dianggap akan memanfaatkan kelonggaran sistem ini

Tampaknya Pemprov DKI lebih berfokus pada penerapan jalur evakuasi busway. Seperti diketahui jalur busway baru saja ditetapkan sebagai jalur yang bisa digunakan saat terjadi keadaan darurat, misalnya untuk evakuasi kecelakaan, pemadam kebakaran, dan lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN