UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Muhamad Wildan | Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materiil UU 1/2022, Wakil Rektor II Universitas Andalas Hefrizal Handra menilai tarif pajak yang lebih tinggi atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidaklah diskriminatif.

Hefrizal mengatakan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa karaoke, diskotek, bar, kelab malam, dan mandi uap/spa bukan kebijakan diskriminatif lantaran tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk mereka yang mengonsumsi kelima jasa tersebut.

"Memang pada akhirnya harga yang tinggi akan menyebabkan konsumen yang menggunakan akan tersegmentasi kepada kelompok yang punya kemampuan bayar. Namun, itu tidak dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif," katanya di hadapan MK, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bila tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dipandang bersifat diskriminatif, pengenaan PPnBM dengan tarif tinggi yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah pusat juga bisa dianggap diskriminatif.

Tak hanya itu, pengenaan PPh dengan tarif yang lebih tinggi terhadap mereka yang berpenghasilan tinggi juga bisa dianggap diskriminatif.

Hefrizal pun menekankan perbedaan tarif tidak bisa dianggap sebagai diskriminasi karena salah satu tujuan pajak ialah untuk meredistribusikan pendapatan dari orang kaya ke orang miskin.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, dia menilai pengenaan PBJT dengan tarif yang lebih tinggi di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sudah memenuhi konsep keadilan vertikal. Dengan konsep ini, kelompok yang memiliki ability to pay lebih tinggi perlu dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi.

Mengingat jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, bukan masyarakat umum maka pengenaan PBJT dengan tarif 40% - 75% atas 5 jasa tersebut sudah memenuhi konsep keadilan vertikal.

"Konsumen jenis jasa ini adalah masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi sesuai dengan jenis jasa yang merupakan kebutuhan sekunder, bahkan tersier, dan bukan kebutuhan primer masyarakat," tutur Hefrizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax