UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Muhamad Wildan | Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materiil UU 1/2022, Wakil Rektor II Universitas Andalas Hefrizal Handra menilai tarif pajak yang lebih tinggi atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidaklah diskriminatif.

Hefrizal mengatakan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa karaoke, diskotek, bar, kelab malam, dan mandi uap/spa bukan kebijakan diskriminatif lantaran tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk mereka yang mengonsumsi kelima jasa tersebut.

"Memang pada akhirnya harga yang tinggi akan menyebabkan konsumen yang menggunakan akan tersegmentasi kepada kelompok yang punya kemampuan bayar. Namun, itu tidak dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif," katanya di hadapan MK, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dipandang bersifat diskriminatif, pengenaan PPnBM dengan tarif tinggi yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah pusat juga bisa dianggap diskriminatif.

Tak hanya itu, pengenaan PPh dengan tarif yang lebih tinggi terhadap mereka yang berpenghasilan tinggi juga bisa dianggap diskriminatif.

Hefrizal pun menekankan perbedaan tarif tidak bisa dianggap sebagai diskriminasi karena salah satu tujuan pajak ialah untuk meredistribusikan pendapatan dari orang kaya ke orang miskin.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, dia menilai pengenaan PBJT dengan tarif yang lebih tinggi di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sudah memenuhi konsep keadilan vertikal. Dengan konsep ini, kelompok yang memiliki ability to pay lebih tinggi perlu dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi.

Mengingat jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, bukan masyarakat umum maka pengenaan PBJT dengan tarif 40% - 75% atas 5 jasa tersebut sudah memenuhi konsep keadilan vertikal.

"Konsumen jenis jasa ini adalah masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi sesuai dengan jenis jasa yang merupakan kebutuhan sekunder, bahkan tersier, dan bukan kebutuhan primer masyarakat," tutur Hefrizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja