Ilustrasi.
SALATIGA, DDTCNews - Pemkot Salatiga, Jawa Tengah mengimbau pemilik usaha untuk selalu mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box saat menjalankan bisnis.
Wali Kota Salatiga Yulianto mengatakan alat tapping box sangat penting dalam pengawasan pajak daerah yang dipungut dari konsumen. Untuk itu, pelaku usaha yang menyetorkan pajak diminta tidak melepaskan alat yang sudah dipasang pemkot.
"Saya imbau setiap wajib pajak untuk tidak melepas tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti saat adanya penerimaan pajak di sana sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (16/12/2021).
Yulianto menyampaikan alat tapping box berperan penting untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19. Pemkot telah memasang alat perekam transaksi sejak 2018 untuk menghitung beban pajak yang disetor pelaku usaha.
Dia menegaskan pajak dari pelaku usaha berbasis jasa seperti hotel dan restoran tidak menjadi beban pengusaha. Pungutan dipungut terhadap konsumen yang menginap atau mengunjungi restoran yang ada di wilayah Kota Salatiga.
"Pendapatan dari para pedagang tidak akan kita utak-atik. Pajak itu kita tarik dari mereka (konsumen) atau wisatawan yang membelanjakan uangnya di Salatiga. Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota," ujarnya.
Wali kota menambahkan kinerja penerimaan pajak daerah tidak mengalami penurunan pada tahun ini. Realisasi penerimaan juga sudah lebih dari 90% dan akan terus ditingkatkan sampai dengan tutup tahun fiskal 2021.
"Penerimaan pajak dari awal tahun 2021 sampai November 2021 adalah Rp58,30 miliar atau baru 96,58% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga tahun 2021. Ini akan terus kita genjot," sebut Yulianto. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.