KOTA SALATIGA

Agar Tidak Jadi Masalah, Pengusaha Diminta Jangan Cabut Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:00 WIB
Agar Tidak Jadi Masalah, Pengusaha Diminta Jangan Cabut Tapping Box

Ilustrasi.

SALATIGA, DDTCNews - Pemkot Salatiga, Jawa Tengah mengimbau pemilik usaha untuk selalu mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box saat menjalankan bisnis.

Wali Kota Salatiga Yulianto mengatakan alat tapping box sangat penting dalam pengawasan pajak daerah yang dipungut dari konsumen. Untuk itu, pelaku usaha yang menyetorkan pajak diminta tidak melepaskan alat yang sudah dipasang pemkot.

"Saya imbau setiap wajib pajak untuk tidak melepas tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti saat adanya penerimaan pajak di sana sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yulianto menyampaikan alat tapping box berperan penting untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19. Pemkot telah memasang alat perekam transaksi sejak 2018 untuk menghitung beban pajak yang disetor pelaku usaha.

Dia menegaskan pajak dari pelaku usaha berbasis jasa seperti hotel dan restoran tidak menjadi beban pengusaha. Pungutan dipungut terhadap konsumen yang menginap atau mengunjungi restoran yang ada di wilayah Kota Salatiga.

"Pendapatan dari para pedagang tidak akan kita utak-atik. Pajak itu kita tarik dari mereka (konsumen) atau wisatawan yang membelanjakan uangnya di Salatiga. Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wali kota menambahkan kinerja penerimaan pajak daerah tidak mengalami penurunan pada tahun ini. Realisasi penerimaan juga sudah lebih dari 90% dan akan terus ditingkatkan sampai dengan tutup tahun fiskal 2021.

"Penerimaan pajak dari awal tahun 2021 sampai November 2021 adalah Rp58,30 miliar atau baru 96,58% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga tahun 2021. Ini akan terus kita genjot," sebut Yulianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?