ADMINISTRASI PAJAK

Agar Terbiasa, DJP Imbau Bupot Juli 2024 Sudah Pakai NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juli 2024 | 13:30 WIB
Agar Terbiasa, DJP Imbau Bupot Juli 2024 Sudah Pakai NPWP 16 Digit

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak mulai menggunakan NPWP 16 digit dalam pembuatan bukti potong pada masa pajak Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pembuatan bukti potong baik untuk unifikasi, PPh Pasal 21/26, serta instansi pemerintah sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit. Wajib pajak pun dapat mulai menggunakan NPWP 16 digit ini agar lebih terbiasa.

"Jadi untuk membiasakan, untuk habituasi, ya lebih baik menggunakan yang 16 digit," katanya dalam talk show radio, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dwi mengatakan PER-6/PJ/2024 juga telah mengatur 7 layanan yang dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit, termasuk e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, dan e-bupot instansi pemerintah.

E-bupot 21/26 merupakan aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aplikasi ini digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) mulai masa pajak Januari 2024.

Kemudian, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi non-instansi pemerintah. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun e-bupot instansi pemerintah adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan unifikasi dan SPT PPh Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Dwi menyebut NPWP 16 digit diterapkan secara bertahap salah satunya dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak. Pada saat ini, DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan dari NPWP 15 digit (format lama) menjadi NPWP 16 digit.

"Kembali lagi, ini adalah optional bagi wajib pajak. Konsepnya ya kami mengarahkan ke [penggunaan NPWP] 16 digit," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global