ADMINISTRASI PAJAK

Agar Terbiasa, DJP Imbau Bupot Juli 2024 Sudah Pakai NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juli 2024 | 13:30 WIB
Agar Terbiasa, DJP Imbau Bupot Juli 2024 Sudah Pakai NPWP 16 Digit

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak mulai menggunakan NPWP 16 digit dalam pembuatan bukti potong pada masa pajak Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pembuatan bukti potong baik untuk unifikasi, PPh Pasal 21/26, serta instansi pemerintah sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit. Wajib pajak pun dapat mulai menggunakan NPWP 16 digit ini agar lebih terbiasa.

"Jadi untuk membiasakan, untuk habituasi, ya lebih baik menggunakan yang 16 digit," katanya dalam talk show radio, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dwi mengatakan PER-6/PJ/2024 juga telah mengatur 7 layanan yang dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit, termasuk e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, dan e-bupot instansi pemerintah.

E-bupot 21/26 merupakan aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aplikasi ini digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) mulai masa pajak Januari 2024.

Kemudian, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi non-instansi pemerintah. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Adapun e-bupot instansi pemerintah adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan unifikasi dan SPT PPh Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Dwi menyebut NPWP 16 digit diterapkan secara bertahap salah satunya dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak. Pada saat ini, DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan dari NPWP 15 digit (format lama) menjadi NPWP 16 digit.

"Kembali lagi, ini adalah optional bagi wajib pajak. Konsepnya ya kami mengarahkan ke [penggunaan NPWP] 16 digit," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini