KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 17:00 WIB
Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini masih terhambat implementasinya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan yang akan direvisi utamanya terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Ini akan diselesaikan dengan revisi PP Nomor 5/2021 [tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]," katanya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Airlangga menuturkan revisi PP 5/2021 diperlukan untuk menyelesaikan beragam hambatan investasi yang berkaitan dengan masalah perizinan. Revisi atas PP 5/2021 baru bisa dilakukan oleh pemerintah akibat adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selama ini, lanjutnya, revisi PP turunan UU Cipta Kerja tidak dapat dilakukan karena putusan tersebut melarang pemerintah menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Pemerintah akan terus melakukan debottlenecking daripada perizinan agar investasi bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sebagai informasi, pelayanan PBG di daerah sempat terhambat akibat belum ditetapkannya peraturan daerah (perda) mengenai retribusi PBG oleh pemda dan DPRD. Pemerintah pusat mencatat hanya 87 dari 508 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda retribusi PBG.

Guna mengatasi masalah absennya perda PBG, Kemendagri bersama Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan surat edaran bersama yang memungkinkan pemda memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB.

Pemungutan retribusi berdasarkan perda retribusi IMB merupakan solusi sementara sebelum ditetapkannya perda retribusi PBG. Setiap pemda wajib memiliki perda retribusi PBG paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Di sisi lain, pemerintah menyatakan penerbitan KKPR masih terkendala oleh minimnya rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS). Saat ini, baru ada 118 RDTR yang sudah tersambung ke OSS.

Untuk itu, pemda perlu segera menyusun RDTR agar KKPR di daerahnya tak terkendala. Pemerintah menargetkan ada 2.000 RDTR yang terintegrasi dengan OSS pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini