Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan serangkaian alat untuk mencegah sistem DJP Online down alias tidak bisa diakses wajib pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah antisipasif sudah disiapkan otoritas, terutama untuk e-Filing. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses penyampaian SPT tahunan oleh wajib pajak tidak terkendala persoalan teknis.
“Jadi, sekarang kita bisa melakukan deteksi dini seandainya ada error dalam sistem,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Iwan menjabarkan kapasitas yang ditingkatkan bukan hanya pada tataran kemudahan pelayanan elektronik DJP kepada wajib pajak. Skema pengawasan juga ikut ditingkatkan untuk menjaga sistem online DJP berjalan secara optimal.
Pada saat ini, kinerja sistem pelayanan elektronik otoritas dapat dipantau secara detail oleh tim di Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Iwan menyebutkan pemantauan ini berlaku untuk seluruh fitur layanan digital DJP dan tidak hanya sebatas kepada layanan e-Filing.
"Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya dan monitoring tools untuk performance apps juga sudah kita improve," paparnya.
Iwan menyebutkan relaksasi penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi yang digeser dari akhir bulan ini menjadi 30 April 2020 tidak mempengaruhi jalannya sistem DJP Online. Meskipun tidak ada relaksasi lewat SE-13/2020, sistem siap untuk menampung beban puncak penyampaian SPT pada dua minggu terakhir penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi.
"Dengan SE-13/2020 tidak ada perubahan dalam sistem dan kita sudah prepare seandainya tidak ada perpanjangan," imbuh Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Perpanjangan itu diikuti dengan kebijakan sanksi. Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan pada 30 April tidak akan dikenai sanksi keterlambatan. Simak ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bagaimana dengan batas waktu pelaporan SPT PPh Badan? Apakah akan ditunda juga? Apabila batas lapornya bersamaan dengan SPT OP, kemungkinan akan terjadi lonjakan di bulan April.