PELAPORAN SPT

Agar Sistem DJP Online Tidak Down, DJP: Kita Bisa Lakukan Deteksi Dini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:40 WIB
Agar Sistem DJP Online Tidak Down, DJP: Kita Bisa Lakukan Deteksi Dini

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan serangkaian alat untuk mencegah sistem DJP Online down alias tidak bisa diakses wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah antisipasif sudah disiapkan otoritas, terutama untuk e-Filing. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses penyampaian SPT tahunan oleh wajib pajak tidak terkendala persoalan teknis.

“Jadi, sekarang kita bisa melakukan deteksi dini seandainya ada error dalam sistem,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Iwan menjabarkan kapasitas yang ditingkatkan bukan hanya pada tataran kemudahan pelayanan elektronik DJP kepada wajib pajak. Skema pengawasan juga ikut ditingkatkan untuk menjaga sistem online DJP berjalan secara optimal.

Pada saat ini, kinerja sistem pelayanan elektronik otoritas dapat dipantau secara detail oleh tim di Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Iwan menyebutkan pemantauan ini berlaku untuk seluruh fitur layanan digital DJP dan tidak hanya sebatas kepada layanan e-Filing.

"Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya dan monitoring tools untuk performance apps juga sudah kita improve," paparnya.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Iwan menyebutkan relaksasi penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi yang digeser dari akhir bulan ini menjadi 30 April 2020 tidak mempengaruhi jalannya sistem DJP Online. Meskipun tidak ada relaksasi lewat SE-13/2020, sistem siap untuk menampung beban puncak penyampaian SPT pada dua minggu terakhir penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi.

"Dengan SE-13/2020 tidak ada perubahan dalam sistem dan kita sudah prepare seandainya tidak ada perpanjangan," imbuh Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Perpanjangan itu diikuti dengan kebijakan sanksi. Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan pada 30 April tidak akan dikenai sanksi keterlambatan. Simak ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2020 | 23:33 WIB

Bagaimana dengan batas waktu pelaporan SPT PPh Badan? Apakah akan ditunda juga? Apabila batas lapornya bersamaan dengan SPT OP, kemungkinan akan terjadi lonjakan di bulan April.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai