PELAPORAN SPT

Agar Sistem DJP Online Tidak Down, DJP: Kita Bisa Lakukan Deteksi Dini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:40 WIB
Agar Sistem DJP Online Tidak Down, DJP: Kita Bisa Lakukan Deteksi Dini

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan serangkaian alat untuk mencegah sistem DJP Online down alias tidak bisa diakses wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah antisipasif sudah disiapkan otoritas, terutama untuk e-Filing. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses penyampaian SPT tahunan oleh wajib pajak tidak terkendala persoalan teknis.

“Jadi, sekarang kita bisa melakukan deteksi dini seandainya ada error dalam sistem,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Iwan menjabarkan kapasitas yang ditingkatkan bukan hanya pada tataran kemudahan pelayanan elektronik DJP kepada wajib pajak. Skema pengawasan juga ikut ditingkatkan untuk menjaga sistem online DJP berjalan secara optimal.

Pada saat ini, kinerja sistem pelayanan elektronik otoritas dapat dipantau secara detail oleh tim di Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Iwan menyebutkan pemantauan ini berlaku untuk seluruh fitur layanan digital DJP dan tidak hanya sebatas kepada layanan e-Filing.

"Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya dan monitoring tools untuk performance apps juga sudah kita improve," paparnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Iwan menyebutkan relaksasi penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi yang digeser dari akhir bulan ini menjadi 30 April 2020 tidak mempengaruhi jalannya sistem DJP Online. Meskipun tidak ada relaksasi lewat SE-13/2020, sistem siap untuk menampung beban puncak penyampaian SPT pada dua minggu terakhir penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi.

"Dengan SE-13/2020 tidak ada perubahan dalam sistem dan kita sudah prepare seandainya tidak ada perpanjangan," imbuh Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Perpanjangan itu diikuti dengan kebijakan sanksi. Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan pada 30 April tidak akan dikenai sanksi keterlambatan. Simak ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2020 | 23:33 WIB

Bagaimana dengan batas waktu pelaporan SPT PPh Badan? Apakah akan ditunda juga? Apabila batas lapornya bersamaan dengan SPT OP, kemungkinan akan terjadi lonjakan di bulan April.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi