WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Agar Optimal, Pembentukan RUU KUP Perlu Perhatikan Faktor-Faktor Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:22 WIB
Agar Optimal, Pembentukan RUU KUP Perlu Perhatikan Faktor-Faktor Ini

Managing Partner DDTC Darussalam (kiri) dan Dosen Politeknik Universitas Surabaya sekaligus praktisi PDB Law Firm dan KKP/KJA Doni Budiono (kanan) dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP, Selasa (3/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Pembentukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipandang perlu memerhatikan berbagai faktor serta masukan publik sehingga upaya optimalisasi penegakan hukum pajak dapat berjalan optimal.

Dosen Politeknik Universitas Surabaya sekaligus praktisi PDB Law Firm dan KKP/KJA Doni Budiono menjelaskan berdasarkan pendapat Lon Luvois Fuller terdapat 8 hal yang perlu diperhatikan dan dihindari dalam proses pembentukan undang-undang.

Kedelapan hal tersebut antara lain ketidakpastian aturan hukum, kegagalan sosialisasi aturan hukum, berlaku surut, tidak komprehensif, kontradiksi dengan aturan lain, memuat persyaratan yang sulit dipenuhi, aturan berubah cepat, dan ketidaksesuaian aturan dengan penerapannya.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

“Ada 8 kegagalan dalam proses pembentukan undang-undang. Artinya 8 hal ini perlu dihindari. Jangan sampai 8 kegagalan ini ada dalam proses pembentukan undang-undang kita,” katanya dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP, Selasa (3/8/2021)

Dari faktor-faktor tersebut, Doni menggarisbawahi isi RUU KUP yang turut menyinggung soal PPh, PPN, pajak karbon, dan lain sebagainya justru dapat menimbulkan ketidakpastian aturan hukum. Dia juga berharap RUU KUP tidak bertentangan dengan aturan lain, seperti UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menjelaskan mengenai proses pembentukan RUU KUP. Dia menilai dasar hukum pembentukan RUU KUP mengacu pada Pasal 23A UU Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Lalu, berdasarkan UU No. 11/2012 jo. UU No. 15/2019, tahapan pembuatan UU terdiri atas 5 tahap. Kelima tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Adapun RUU KUP saat ini tengah dalam tahap pembahasan dengan DPR.

Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi antusiasme ratusan peserta yang mengikuti webinar. Menurutnya, acara ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap setahun sekali dalam rangka memberikan edukasi terkait dengan isu-isu perpajakan.

“Pagi ini kita akan diskusikan banyak hal mulai dari optimalisasi penegakan hukum pajak di dalam RUU KUP yang saat ini sedang digodok DPR, mengedepankan asas ultimum remedium, hingga bagaimana upaya penagihan pajak ketika lintas yurisdiksi,” ujarnya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Kemudian, webinar ini juga akan membahas terkait dengan kesetaraan pengenaan sanksi dalam upaya hukum dan kewenangan penyidik. Adapun jumlah pendaftar webinar tersebut mencapai 1161 pendaftar.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global