KEBIJAKAN PAJAK

Agar Jadi Biaya 3M, Pemberian Natura Perlu Dicantumkan Dalam Kontrak

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Agar Jadi Biaya 3M, Pemberian Natura Perlu Dicantumkan Dalam Kontrak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk mencantumkan pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam suatu kontrak.

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan kontrak itu akan menjadi bukti yang kuat bahwa natura dan/atau kenikmatan yang diterima adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa serta bisa dibiayakan oleh pemberi.

"Bagaimana mengidentifikasi imbalan ini apakah imbalan kerja atau bukan? Paling mudah adalah disebutkan dalam kontrak sebagai imbalan kerja. Ini memperkuat bahwa itu imbalan kerja dan makin memperkuat bahwa itu [biaya] 3M," katanya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan dasar berupa kontrak, biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat diyakini sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

"Jadi, bunyi dalam kontrak akan memperkuat bahwa ini adalah objek penghasilan dalam bentuk imbalan kerja dan terkait dengan 3M, sehingga potensi dispute bisa diperkecil. Evidence-nya apa? Didukung oleh kontrak," ujar Okky.

Membuka Ruang Dispute

Bila tidak terdapat kontrak yang jelas, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan berpotensi dipertanyakan oleh fiskus karena tidak ada bukti bahwa natura dan kenikmatan tersebut diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Umpamanya tidak diatur dalam kontrak, ini menimbulkan ruang dispute. Ngapain memberikan suatu fasilitas yang bukan imbalan jasa dia? Ini rawan koreksi 3M,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Okky, perusahaan diimbau untuk lebih memperjelas kontrak kerja, tagihan, dan lain sebagainya dalam suatu kesepakatan guna memastikan apakah itu tergolong sebagai imbalan atau tidak.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 menyatakan biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi. Natura dan kenikmatan dimaksud dapat dibiayakan sepanjang merupakan biaya 3M.

Biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, biaya imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya