Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai supertax deduction dapat menjadi salah satu skema insentif yang menarik bagi pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menyebut skema insentif supertax deduction cocok bagi perusahaan yang bersinggungan dengan kegiatan riset atau membutuhkan banyak tenaga bidang teknis.
Meski demikian, pemerintah perlu menyederhanakan proses pengajuan insentif tersebut agar lebih laris dimanfaatkan perusahaan. "Dalam penerapannya perlu disederhanakan dalam pemenuhan syarat dan administrasi pelaporannya," katanya, dikutip pada Jumat (13/1/2023).
Suryadi menuturkan Indonesia telah mencoba menerapkan model insentif berbasis biaya sejak 2019. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019, pemerintah mulai mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha.
Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu.
Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Dengan insentif tersebut, pengusaha diharapkan berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan pada bidang litbang. Harapannya, langkah tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha. Simak 'Insentif Pajak Tak Boleh Hanya Dinikmati Investor Skala Besar'
Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).
Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission yang dikelola Kementerian Investasi. Nanti, sistem bakal mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.