BAHRAIN

Agar Dapat Pinjaman, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Agar Dapat Pinjaman, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Rencana Pemerintah Bahrain untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% ke 10% mulai tahun depan diperkirakan akan menyumbang tambahan penerimaan pajak sebesar 1,5-2% dari PDB.

Merujuk pada laporan Fitch Ratings, rencana pemerintah meningkatkan tarif PPN telah diusulkan kepada parlemen. Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN sebagai salah satu upaya memperbaiki postur fiskal yang memburuk akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan PPN akan memperbaiki postur anggaran Bahrain yang tengah tertekan. Kami menilai kenaikan PPN diperlukan untuk menurunkan defisit anggaran," tulis Fitch Ratings dalam laporannya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selain mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN, Fitch menilai Bahrain juga berpotensi mendapatkan suntikan dana dari negara tetangga para anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Selama ini, Bahrain mendapatkan dukungan dana dari negara-negara tetangga seperti Arab Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab sejak 2019. Dalam perjanjiannya, pinjaman akan diberikan bila Bahrain melakukan reformasi fiskal guna memperbaiki postur anggaran dan defisitnya.

Dukungan yang diberikan oleh ketiga negara tersebut kepada Bahrain mencapai US$10 miliar yang dikucurkan sejak 2019 hingga 2023. Agar pinjaman dapat diberikan setelah 2023, GCC mensyaratkan Bahrain untuk melakukan reformasi fiskal lanjutan.

"Selain menghasilkan tambahan penerimaan hingga 1,8% dari PDB, kenaikan PPN adalah bagian dari reformasi fiskal yang dipersyaratkan oleh GCC," ujar analis dari Moody's Said Alex Pejessy seperti dilansir gulfnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra