LAPORAN TAHUNAN DJP

Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menerbitkan puluhan nota dinas sepanjang tahun lalu yang ditujukan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Komwasjak menerbitkan 44 nota dinas yang diterima oleh Dit. Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP. Penerbitan nota dinas tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan terhadap tugas instansi perpajakan.

"Sebanyak 44 nota dinas berisi saran/rekomendasi dari Komite Pengawas Perpajakan," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

DJP menyebutkan 44 nota dinas yang diterima tahun lalu tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Dari 44 nota tersebut, sebanyak 22 nota dinas yang berisi saran atau rekomendasi telah dilaksanakan dengan efektif oleh DJP.

Lalu, sebanyak 22 nota dinas lainnya masih dalam proses yang akan ditindaklanjuti kembali pada tahun ini. Adapun nota dinas saran atau rekomendasi tersebut tidak hanya menyangkut proses bisnis yang dilakukan DJP.

Beberapa nota dinas perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebanyak 9 nota dinas ditujukan kepada DJBC dan perlu ditindaklanjuti bersama DJP.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Dari 22 nota dinas yang masih dalam proses tersebut, 9 di antaranya merupakan nota dinas dengan saran/rekomendasi yang ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai dan ditindaklanjuti bersama dengan DJP," sebut DJP.

Untuk diketahui, nota dinas yang diterbitkan Komwasjak merupakan hasil pengaduan yang dianalisis. Hasil analisis tersebut kemudian diteruskan kepada DJP dalam bentuk permintaan keterangan maupun saran atau rekomendasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini