LAPORAN TAHUNAN DJP

Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menerbitkan puluhan nota dinas sepanjang tahun lalu yang ditujukan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Komwasjak menerbitkan 44 nota dinas yang diterima oleh Dit. Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP. Penerbitan nota dinas tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan terhadap tugas instansi perpajakan.

"Sebanyak 44 nota dinas berisi saran/rekomendasi dari Komite Pengawas Perpajakan," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP menyebutkan 44 nota dinas yang diterima tahun lalu tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Dari 44 nota tersebut, sebanyak 22 nota dinas yang berisi saran atau rekomendasi telah dilaksanakan dengan efektif oleh DJP.

Lalu, sebanyak 22 nota dinas lainnya masih dalam proses yang akan ditindaklanjuti kembali pada tahun ini. Adapun nota dinas saran atau rekomendasi tersebut tidak hanya menyangkut proses bisnis yang dilakukan DJP.

Beberapa nota dinas perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebanyak 9 nota dinas ditujukan kepada DJBC dan perlu ditindaklanjuti bersama DJP.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Dari 22 nota dinas yang masih dalam proses tersebut, 9 di antaranya merupakan nota dinas dengan saran/rekomendasi yang ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai dan ditindaklanjuti bersama dengan DJP," sebut DJP.

Untuk diketahui, nota dinas yang diterbitkan Komwasjak merupakan hasil pengaduan yang dianalisis. Hasil analisis tersebut kemudian diteruskan kepada DJP dalam bentuk permintaan keterangan maupun saran atau rekomendasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar