LAPORAN TAHUNAN DJP

Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menerbitkan puluhan nota dinas sepanjang tahun lalu yang ditujukan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Komwasjak menerbitkan 44 nota dinas yang diterima oleh Dit. Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP. Penerbitan nota dinas tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan terhadap tugas instansi perpajakan.

"Sebanyak 44 nota dinas berisi saran/rekomendasi dari Komite Pengawas Perpajakan," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP menyebutkan 44 nota dinas yang diterima tahun lalu tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Dari 44 nota tersebut, sebanyak 22 nota dinas yang berisi saran atau rekomendasi telah dilaksanakan dengan efektif oleh DJP.

Lalu, sebanyak 22 nota dinas lainnya masih dalam proses yang akan ditindaklanjuti kembali pada tahun ini. Adapun nota dinas saran atau rekomendasi tersebut tidak hanya menyangkut proses bisnis yang dilakukan DJP.

Beberapa nota dinas perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebanyak 9 nota dinas ditujukan kepada DJBC dan perlu ditindaklanjuti bersama DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Dari 22 nota dinas yang masih dalam proses tersebut, 9 di antaranya merupakan nota dinas dengan saran/rekomendasi yang ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai dan ditindaklanjuti bersama dengan DJP," sebut DJP.

Untuk diketahui, nota dinas yang diterbitkan Komwasjak merupakan hasil pengaduan yang dianalisis. Hasil analisis tersebut kemudian diteruskan kepada DJP dalam bentuk permintaan keterangan maupun saran atau rekomendasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN