KEBIJAKAN PAJAK

Adakan Spectaxcular 2022, DJP Sosialisasikan PPS dan Tarif PPN 11%

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:15 WIB
Adakan Spectaxcular 2022, DJP Sosialisasikan PPS dan Tarif PPN 11%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2022 sebagai ajang sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan materi UU HPP yang disosialisasikan di antaranya terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.

"Perlu juga kiranya disampaikan kepada masyarakat luas tentang latar belakang dan manfaat dari penyesuaian tarif PPN ini," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menuturkan Spectaxcular menjadi agenda DJP yang rutin dilakukan setiap tahun. Acara tersebut biasanya diselenggarakan pada Maret untuk menggaungkan kembali sosialisasi penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing.

Selain mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, Spectaxcular 2022 juga mengusung misi diseminasi materi perpajakan dalam UU HPP yang disahkan 2021, termasuk PPS dan kenaikan tarif PPN.

Menurut Neilmaldrin, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Program itu hanya akan digelar selama semester I/2022 sehingga DJP selalu menyisipkan informasinya dalam setiap kegiatan sosialisasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, muatan UU HPP lainnya yang disosialisasikan ialah kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 menjadi sebesar 11%. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian sehingga DJP harus menyampaikan tujuan dan manfaatnya kepada masyarakat.

"Kanwil lainnya di Indonesia telah menyelenggarakan dan akan menyelenggarakan [Spectaxcular 2022] secara terpisah dengan tema dan atribut yang sama," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra