KOTA PALEMBANG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Bidik Penerimaan Tembus Rp1 triliun

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 10:00 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Bidik Penerimaan Tembus Rp1 triliun

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, menggelar program pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran atas 11 jenis pajak daerah mulai dari 1 Februari sampai dengan 30 April 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap target penerimaan pajak senilai Rp1,07 triliun dapat tercapai tahun ini.

"Di 11 sektor itu, rata–rata targetnya (setoran) naik dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi pada tahun sebelumnya. Untuk yang capaiannya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Herly menuturkan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2022.

Melalui SK tersebut , pemkot memberikan penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pada 11 jenis pajak daerah yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Herly menilai program penghapusan denda atau pemutihan tersebut akan mendorong wajib pajak membayar tunggakan pajaknya. Terlebih, kebijakan ini akan meringankan beban wajib pajak yang masih memiliki utang.

"Semua jenis denda, mau dari tahun kapanpun kami hapuskan. Jadi wajib pajak yang menunggak hanya membayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Herly optimistis program pemutihan ini akan efektif meningkatkan penerimaan pajak. Hal itu berkaca dari kebijakan Pemprov Sumatera Selatan yang sukses menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja