KOTA PALEMBANG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Bidik Penerimaan Tembus Rp1 triliun

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 10:00 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Bidik Penerimaan Tembus Rp1 triliun

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, menggelar program pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran atas 11 jenis pajak daerah mulai dari 1 Februari sampai dengan 30 April 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap target penerimaan pajak senilai Rp1,07 triliun dapat tercapai tahun ini.

"Di 11 sektor itu, rata–rata targetnya (setoran) naik dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi pada tahun sebelumnya. Untuk yang capaiannya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Herly menuturkan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2022.

Melalui SK tersebut , pemkot memberikan penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pada 11 jenis pajak daerah yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Herly menilai program penghapusan denda atau pemutihan tersebut akan mendorong wajib pajak membayar tunggakan pajaknya. Terlebih, kebijakan ini akan meringankan beban wajib pajak yang masih memiliki utang.

"Semua jenis denda, mau dari tahun kapanpun kami hapuskan. Jadi wajib pajak yang menunggak hanya membayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Herly optimistis program pemutihan ini akan efektif meningkatkan penerimaan pajak. Hal itu berkaca dari kebijakan Pemprov Sumatera Selatan yang sukses menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra