PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Adakah Jaminan Dana Investasi PPS Tidak Hilang? Ini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:17 WIB
Adakah Jaminan Dana Investasi PPS Tidak Hilang? Ini Jawaban DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menginvestasikan hartanya disarankan untuk memilih surat berharga negara (SBN) sebagai instrumen investasi. Alasannya, investasi di SBN disebut lebih aman dari risiko kerugian karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin pemerintah.

Pernyataan Ditjen Pajak (DJP) terkait hal itu disampaikan di laman khusus PPS milik otoritas, pajak.go.id/PPS. DJP menjawab pertanyaan dari wajib pajak terkait ada tidaknya jaminan bahwa dana yang diinvestasikan oleh peserta PPS tidak hilang ketika usaha yang diinvestasikan bangkrut atau pailit, terutama ketika harta diinvestasikan di sektor sumber daya alam dan energi terbarukan.

"Untuk investasi di bidang sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan kan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue. Tidak ada jaminan khusus untuk yang ini, jadi murni bisnis. Apabila ingin pasti, peserta PPS bisa ke SBN," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Seperti diketahui, investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Namum, peserta PPS bisa melakukan pemindahan investasi.

Hal ini diatur pada Pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi setelah 2 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.

"Dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhkan bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan pada instrumen investasi berikutnya dibatasi maksimal selama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan pemenuhan investasi paling lama 7 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?