DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Semua pihak, baik wajib pajak ataupun sesama pegawai dapat melaporkan indikasi pelanggaran oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) ke whistleblowing system (WBS) DJP dan Wise Kemenkeu.

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah yang bersifat fraud ataupun selain fraud.

"Pelanggaran ini adalah perbuatan pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan khusus, termasuk namun tidak terbatas peraturan di bidang perpajakan, pidana korupsi, serta kepegawaian," ujar Nenden dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya yang digelar oleh P3KPI, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pelanggaran yang dapat dilaporkan contohnya adalah penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, penyimpangan dalam perjalan dinas dan pengadaan barang dan jasa, hingga kesewenang-wenangan oleh pimpinan.

Lebih lanjut, setiap pihak juga dapat melaporkan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi, pelanggaran kehadiran kerja, KDRT, hingga keterlibatan PNS dalam kegiatan politik.

"Ini yang harus hati-hati terutama di tahun politik. Banyak kondisi yang membuat ASN dilaporkan karena dugaan terlibat dalam kegiatan politik," ujar Nenden.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bila terdapat pelanggaran, wajib pajak dapat menyampaikan aduan melalui telepon (021) 52970777, laman wise.kemenkeu.go.id, ataupun email [email protected]. Aduan juga dapat disampaikan secara tertulis ke Direktorat KITSDA ataupun disampaikan secara langsung ke Lantai 20 Gedung Mar'ie Muhammad.

Dalam hal terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, DJP akan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran; sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat; serta sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pegawai juga bisa dijatuhi sanksi kode etik dan kode perilaku (KEKP) berupa berita acara dialog penguatan KEKP, sanksi moral tertutup, dan sanksi moral terbuka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra