AGENDA PERPAJAKAN

Ada Webinar Gratis Soal Cukai Hasil Tembakau, Berminat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 September 2021 | 18:20 WIB
Ada Webinar Gratis Soal Cukai Hasil Tembakau, Berminat?

JAKARTA, DDTCNews - ICJR Learninghub menyelenggarakan webinar bertajuk Target Penerimaan Cukai 2022 dan Komitmen Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau.

Pemerintah merencanakan target pendapatan negara dari cukai bisa mencapai Rp203,9 triliun pada 2022. Target tersebut ditetapkan dalam RAPBN 2022. Peningkatan target cukai ini salah satunya akan ditopang dari rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Sehubungan dengan rencana tersebut, Bank Dunia merekomendasikan kenaikan tarif CHT perlu dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif. Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan rencana penyederhanaan struktur cukai dalam PMK 77/2020.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Dalam rangka merespons target pendapatan negara pada 2022 dan mendorong kebijakan pemerintah untuk kembali melaksanakan roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau, ICJR Learninghub mengambil inisiatif menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk webinar.

Guna membahas topik tersebut, webinar ini menghadirkan 4 narasumber yang kompeten. Pertama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kedua, Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter abdullah Redjalam.

Ketiga, Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro. Keempat, dosen Universitas Gadjah Mada Kun Haribowo. Indriaswati hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Webinar akan diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021 pukul 10.00 -12.00 WIB. Acara ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom. Agenda ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Peserta webinar juga akan mendapatkan e-sertifikat.

Peserta yang berminat dapat mendaftar melalui bit.ly/webinartarifcukaitembakau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya