Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebagian kecil wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) diketahui mendapatkan kebijakan whitelist dari Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan whitelist merupakan istilah tidak resmi yang digunakan DJP untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sudah membayar PPh final PPS pada 30 Juni 2022, tetapi tidak mendapatkan surat keterangan PPS.
"Terhadap wajib pajak tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permohonan PPS sampai dengan bulan Agustus 2022," katanya, dikutip pada Selasa (6/9/2022).
Neilmaldrin menjelaskan terdapat beberapa hal yang menyebabkan wajib pajak tak dapat menyelesaikan permohonan PPS, meski telah membayar PPh final. Misal, pengajuan permohonan PPS tidak rampung karena kegagalan sistem.
Ada juga penyetoran PPh final yang mendekati batas waktu PPS sehingga penyetoran pajak tersebut tidak tervalidasi oleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Dengan demikian, lanjut Neilmaldrin, hanya wajib pajak yang sudah membayar PPh final saja yang masuk dalam kategori whitelist.
"Aplikasi billing untuk pembuatan KJS PPS sudah ditutup pada 1 Juli 2022 sehingga tidak ada lagi penyetoran PPh final atas PPS setelah tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan whitelist PPS sempat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora. Melansir laman resmi DJP, KPP melakukan kunjungan terhadap wajib pajak yang masuk dalam whitelist guna memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi untuk memperoleh surat keterangan PPS.
Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh surat keterangan PPS sehingga proses PPS dinyatakan selesai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.