ADMINISTRASI PAJAK

Ada Wajib Pajak Peserta PPS Masuk Whitelist, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 13:00 WIB
Ada Wajib Pajak Peserta PPS Masuk Whitelist, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian kecil wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) diketahui mendapatkan kebijakan whitelist dari Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan whitelist merupakan istilah tidak resmi yang digunakan DJP untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sudah membayar PPh final PPS pada 30 Juni 2022, tetapi tidak mendapatkan surat keterangan PPS.

"Terhadap wajib pajak tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permohonan PPS sampai dengan bulan Agustus 2022," katanya, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menjelaskan terdapat beberapa hal yang menyebabkan wajib pajak tak dapat menyelesaikan permohonan PPS, meski telah membayar PPh final. Misal, pengajuan permohonan PPS tidak rampung karena kegagalan sistem.

Ada juga penyetoran PPh final yang mendekati batas waktu PPS sehingga penyetoran pajak tersebut tidak tervalidasi oleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dengan demikian, lanjut Neilmaldrin, hanya wajib pajak yang sudah membayar PPh final saja yang masuk dalam kategori whitelist.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Aplikasi billing untuk pembuatan KJS PPS sudah ditutup pada 1 Juli 2022 sehingga tidak ada lagi penyetoran PPh final atas PPS setelah tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan whitelist PPS sempat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora. Melansir laman resmi DJP, KPP melakukan kunjungan terhadap wajib pajak yang masuk dalam whitelist guna memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi untuk memperoleh surat keterangan PPS.

Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh surat keterangan PPS sehingga proses PPS dinyatakan selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?