KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Sri Mulyani Sebut Crazy Rich Akan Kena Pajak Lebih Besar

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 08:00 WIB
Ada UU HPP, Sri Mulyani Sebut Crazy Rich Akan Kena Pajak Lebih Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat banyak orang superkaya atau crazy rich yang harus membayar pajak lebih besar setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, orang-orang crazy rich biasanya memiliki jabatan tinggi dan memperoleh natura dari perusahaannya.

"Di Indonesia ada yang crazy rich. Ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang dimasukkan dalam penghitungan perpajakan, dan itu yang disebut aspek keadilan," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan UU HPP menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Namun, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas natura hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nanti, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Ada beberapa jenis natura yang akan dikecualikan dari pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Sri Mulyani menilai implementasi UU HPP akan lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Untuk masyarakat berpenghasilan kecil, lanjut menkeu, pemerintah akan memberikan bantuan seperti bantuan sosial.

Sebaliknya, pajak yang lebih besar akan dikenakan pada kelompok orang kaya yang berpenghasilan besar atau memperoleh berbagai fasilitas dari tempat kerjanya. Apalagi, jika kekayaan atau fasilitas tersebut dipamerkan di media sosial.

"Sekarang ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun, sudah dikasih hadiah pesawat. Bukan pesawat-pesawatan, tetapi pesawat beneran dari orang tuanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN