KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Indonesia Bisa Tagih Piutang Pajak di 13 Negara

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 10:30 WIB
Ada UU HPP, Indonesia Bisa Tagih Piutang Pajak di 13 Negara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal dapat menagih piutang wajib pajak Indonesia meski wajib pajak bersangkutan tengah berada di luar negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hal tersebut dimungkinkan berkat adanya ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang memungkinkan adanya asistensi penagihan pajak global secara resiprokal.

"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak, yang sudah inkracht, dan dia tinggal di luar negeri maka kami kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," katanya di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Saat ini, Indonesia sudah bekerja sama dengan Aljazair, AS, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam untuk saling membantu dalam menagih piutang pajak. Hal ini telah disepakati Indonesia dan 13 yurisdiksi di atas melalui P3B.

Selain P3B, pemerintah juga menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAAC). Pada MAAC, terdapat 46 negara mitra yang sepakat untuk secara resiprokal saling memberikan bantuan dalam melakukan penagihan.

Yon menjelaskan ketentuan asistensi penagihan pajak global perlu dimasukkan dalam UU HPP sehingga klausul bantuan penagihan pajak pada P3B dapat dieksekusi.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

"Selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan itu," tuturnya.

Sebagai konsekuensi dari ketentuan asistensi penagihan pajak secara resiprokal tersebut, Indonesia juga berkewajiban untuk memberikan bantuan penagihan kepada negara mitra apabila negara mitra memiliki wajib pajak yang tinggal di Indonesia.

"Ini adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk berada setara dengan negara lain," ujar Yon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER