DDTC - FEB UNISMA

Ada UU HKPD, Pemda Perlu Tetapkan Target Pajak Secara Lebih Presisi

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 13:45 WIB
Ada UU HKPD, Pemda Perlu Tetapkan Target Pajak Secara Lebih Presisi

Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi dalam Seminar Pajak UU HKPD.

MALANG, DDTCNews - Pemda dipandang perlu menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi daerah secara lebih presisi seiring dengan ditetapkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi mengatakan Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk menyusun target pajak daerah dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi daerah dan juga potensi pajak. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DDTC FRA, diketahui masih terdapat pemda yang menetapkan target pajak di bawah potensi di daerahnya.

"Pemda masih memiliki banyak potensi yang belum tercermin pada target APBD," ujar Ayumi dalam Seminar Pajak UU HKPD yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma), Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan target yang tergolong rendah, tidak mengherankan bila pemda seringkali bisa merealisasikan target pajak yang ditetapkan dalam APBD setiap tahunnya. Hal ini berbeda dengan pemerintah pusat yang seringkali tak dapat mencapai target penerimaan pajak pada APBN.

Untuk mengukur potensi pajak secara lebih akurat, Ayumi mengatakan pemda perlu melakukan analisis tax gap guna mengetahui besaran potensi pajak yang belum tergali selama ini.

Selanjutnya, UU HKPD memberikan keleluasaan bagi pemda untuk memberikan insentif pajak melalui peraturan kepala daerah (perkada). Pada UU HKPD, insentif pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi tertentu, untuk mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung prioritas daerah, atau mendukung program prioritas nasional.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Ke depan, Ayumi melanjutkan, pemda perlu meningkatkan transparansi dari pemberian insentif pajak guna menciptakan good governance. Untuk mewujudkan ini, Ayumi mengatakan pemda perlu mulai melakukan manajemen belanja pajak yang baik. "Kami meyakini di pemda praktik tersebut juga perlu dimulai," ujar Ayumi.

Terakhir, pemda perlu mempertimbangkan technical reasonability, political acceptability, dan administrative feasibility dalam mendesain kebijakan pajak sesuai dengan UU HKPD.

Ayumi mengatakan komponen-komponen kebijakan pajak perlu disusun dengan mempertimbangkan faktor perekonomian dan sosial serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Setelah diterapkan, pemda juga perlu melakukan evaluasi dampak kebijakan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Suatu kebijakan harus diterima secara politis oleh para stakeholder di daerah agar suatu kebijakan pajak daerah dapat diimplementasikan secara lebih mudah.

Kebijakan pajak juga harus dapat diterapkan secara administratif agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang optimal bagi penerimaan.

"Ketiga aspek ini perlu diterapkan untuk memberikan kebijakan pajak yang lebih ideal dan selaras dengan agenda fiskal nasional," ujar Ayumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP