DDTC - FEB UNISMA

Ada UU HKPD, Pemda Perlu Tetapkan Target Pajak Secara Lebih Presisi

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 13:45 WIB
Ada UU HKPD, Pemda Perlu Tetapkan Target Pajak Secara Lebih Presisi

Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi dalam Seminar Pajak UU HKPD.

MALANG, DDTCNews - Pemda dipandang perlu menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi daerah secara lebih presisi seiring dengan ditetapkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi mengatakan Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk menyusun target pajak daerah dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi daerah dan juga potensi pajak. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DDTC FRA, diketahui masih terdapat pemda yang menetapkan target pajak di bawah potensi di daerahnya.

"Pemda masih memiliki banyak potensi yang belum tercermin pada target APBD," ujar Ayumi dalam Seminar Pajak UU HKPD yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma), Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan target yang tergolong rendah, tidak mengherankan bila pemda seringkali bisa merealisasikan target pajak yang ditetapkan dalam APBD setiap tahunnya. Hal ini berbeda dengan pemerintah pusat yang seringkali tak dapat mencapai target penerimaan pajak pada APBN.

Untuk mengukur potensi pajak secara lebih akurat, Ayumi mengatakan pemda perlu melakukan analisis tax gap guna mengetahui besaran potensi pajak yang belum tergali selama ini.

Selanjutnya, UU HKPD memberikan keleluasaan bagi pemda untuk memberikan insentif pajak melalui peraturan kepala daerah (perkada). Pada UU HKPD, insentif pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi tertentu, untuk mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung prioritas daerah, atau mendukung program prioritas nasional.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ke depan, Ayumi melanjutkan, pemda perlu meningkatkan transparansi dari pemberian insentif pajak guna menciptakan good governance. Untuk mewujudkan ini, Ayumi mengatakan pemda perlu mulai melakukan manajemen belanja pajak yang baik. "Kami meyakini di pemda praktik tersebut juga perlu dimulai," ujar Ayumi.

Terakhir, pemda perlu mempertimbangkan technical reasonability, political acceptability, dan administrative feasibility dalam mendesain kebijakan pajak sesuai dengan UU HKPD.

Ayumi mengatakan komponen-komponen kebijakan pajak perlu disusun dengan mempertimbangkan faktor perekonomian dan sosial serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Setelah diterapkan, pemda juga perlu melakukan evaluasi dampak kebijakan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Suatu kebijakan harus diterima secara politis oleh para stakeholder di daerah agar suatu kebijakan pajak daerah dapat diimplementasikan secara lebih mudah.

Kebijakan pajak juga harus dapat diterapkan secara administratif agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang optimal bagi penerimaan.

"Ketiga aspek ini perlu diterapkan untuk memberikan kebijakan pajak yang lebih ideal dan selaras dengan agenda fiskal nasional," ujar Ayumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN