KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemda Data Ulang Potensi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 14:30 WIB
Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemda Data Ulang Potensi Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pendataan atas potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di wilayahnya masing-masing.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan Pasal 102 UU 1/2022 telah mengamanatkan pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

"Untuk makroekonomi daerah itu biarkan tugasnya kementerian dan lembaga (K/L). Yang paling utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menyiapkan dokumen potensi daerah," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

An'an menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bermanfaat dapat ditetapkan apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat.

"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan," ujarnya.

Guna optimalisasi penerimaan, pendataan potensi PDRD diperlukan untuk melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Menurut An'an, seluruh kabupaten/kota pasti mengandalkan PBB untuk mengamankan penerimaan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak hanya berdampak terhadap kinerja PBB, penyesuaian NJOP juga akan meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).Untuk itu, penyesuaian NJOP perlu dilaksanakan secara rutin untuk mengoptimalkan kinerja PBB.

Saat ini, masih banyak kabupaten/kota yang menetapkan NJOP lebih rendah dari nilai pasar. Alhasil, PBB yang dipungut kabupaten/kota masih lebih rendah dari potensi aslinya.

Selanjutnya, pendataan perlu dilakukan untuk menambah wajib pajak baru dan memperbarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

An'an menjelaskan pelaku usaha belum tentu akan secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Menurutnya, petugas pajak daerah perlu turun ke lapangan untuk mendorong pelaku usaha mendaftar sebagai wajib pajak.

Terakhir, pendataan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perizinan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja