KEBIJAKAN FISKAL

Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:05 WIB
Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp4,51 triliun untuk 3 BUMN. Dana PMN berasal dari cadangan pembiayaan investasi yang sudah tersedia pada APBN 2023.

Adapun ketiga BUMN dimaksud yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG yang mendapatkan tambahan PMN senilai Rp3 triliun, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney senilai Rp1,01 triliun, dan PT Bina Karya senilai Rp500 miliar.

"Ini Rp3 triliun diinjeksikan ke IFG yang kemudian untuk mengatasi BUMN eks-Jiwasraya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Lebih lanjut, Injourney diusulkan memperoleh PMN senilai Rp1,01 triliun untuk mendukung restrukturisasi ITDC dalam rangka melaksanakan pembangunan di KEK Mandalika dan KEK Sanur.

Terakhir, PT Bina Karya diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp500 miliar dalam rangka mendukung pembangunan IKN. PT Bina Karya bakal melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar dan telekomunikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Komisi XI untuk menyetujui pemberian PMN senilai Rp18,6 triliun kepada PT Hutama Karya, Rp3,55 triliun kepada IFG, dan Rp6 triliun kepada Wijaya Karya menggunakan APBN 2024.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani mengatakan pemerintah meminta persetujuan Komisi XI DPR sejak bulan ini mengingat PMN bagi ketiga BUMN tersebut akan dicairkan pada kuartal I/2024.

Menurut Sri Mulyani, PMN kepada PT Hutama Karya, IFG, dan Wijaya Karya tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2024.

"Kami mohon untuk bisa dilakukan pembahasan dengan Komisi XI karena timing dari PMN ini juga menentukan kesehatan dari BUMN-BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Dana PMN senilai Rp18,6 triliun akan digunakan oleh PT Hutama Karya untuk menyelesaikan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahap I, Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.

Selanjutnya, IFG mendapatkan PMN senilai Rp3,55 triliun untuk memperkuat permodalan IFG Life dan menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi Jiwasraya.

Terakhir, dana PMN senilai Rp6 triliun akan digunakan untuk memperkuat permodalan Wijaya Karya dalam mendanai proyek PSN yang sedang dikerjakan.

"Jadi tetap ada earmark-nya untuk proyek apa, tidak masuk di neraca, apalagi kalau BUMN ini sekarang dalam proses restrukturisasi. Jadi kami make sure bahwa PMN tidak hilang atau terdilusi dengan masalah keuangan dari BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra