KEBIJAKAN FISKAL

Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:05 WIB
Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp4,51 triliun untuk 3 BUMN. Dana PMN berasal dari cadangan pembiayaan investasi yang sudah tersedia pada APBN 2023.

Adapun ketiga BUMN dimaksud yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG yang mendapatkan tambahan PMN senilai Rp3 triliun, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney senilai Rp1,01 triliun, dan PT Bina Karya senilai Rp500 miliar.

"Ini Rp3 triliun diinjeksikan ke IFG yang kemudian untuk mengatasi BUMN eks-Jiwasraya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, Injourney diusulkan memperoleh PMN senilai Rp1,01 triliun untuk mendukung restrukturisasi ITDC dalam rangka melaksanakan pembangunan di KEK Mandalika dan KEK Sanur.

Terakhir, PT Bina Karya diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp500 miliar dalam rangka mendukung pembangunan IKN. PT Bina Karya bakal melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar dan telekomunikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Komisi XI untuk menyetujui pemberian PMN senilai Rp18,6 triliun kepada PT Hutama Karya, Rp3,55 triliun kepada IFG, dan Rp6 triliun kepada Wijaya Karya menggunakan APBN 2024.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani mengatakan pemerintah meminta persetujuan Komisi XI DPR sejak bulan ini mengingat PMN bagi ketiga BUMN tersebut akan dicairkan pada kuartal I/2024.

Menurut Sri Mulyani, PMN kepada PT Hutama Karya, IFG, dan Wijaya Karya tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2024.

"Kami mohon untuk bisa dilakukan pembahasan dengan Komisi XI karena timing dari PMN ini juga menentukan kesehatan dari BUMN-BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Dana PMN senilai Rp18,6 triliun akan digunakan oleh PT Hutama Karya untuk menyelesaikan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahap I, Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.

Selanjutnya, IFG mendapatkan PMN senilai Rp3,55 triliun untuk memperkuat permodalan IFG Life dan menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi Jiwasraya.

Terakhir, dana PMN senilai Rp6 triliun akan digunakan untuk memperkuat permodalan Wijaya Karya dalam mendanai proyek PSN yang sedang dikerjakan.

"Jadi tetap ada earmark-nya untuk proyek apa, tidak masuk di neraca, apalagi kalau BUMN ini sekarang dalam proses restrukturisasi. Jadi kami make sure bahwa PMN tidak hilang atau terdilusi dengan masalah keuangan dari BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja