KEBIJAKAN FISKAL

Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:05 WIB
Ada Usulan Tambahan PMN Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp4,51 triliun untuk 3 BUMN. Dana PMN berasal dari cadangan pembiayaan investasi yang sudah tersedia pada APBN 2023.

Adapun ketiga BUMN dimaksud yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG yang mendapatkan tambahan PMN senilai Rp3 triliun, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney senilai Rp1,01 triliun, dan PT Bina Karya senilai Rp500 miliar.

"Ini Rp3 triliun diinjeksikan ke IFG yang kemudian untuk mengatasi BUMN eks-Jiwasraya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Lebih lanjut, Injourney diusulkan memperoleh PMN senilai Rp1,01 triliun untuk mendukung restrukturisasi ITDC dalam rangka melaksanakan pembangunan di KEK Mandalika dan KEK Sanur.

Terakhir, PT Bina Karya diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp500 miliar dalam rangka mendukung pembangunan IKN. PT Bina Karya bakal melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar dan telekomunikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Komisi XI untuk menyetujui pemberian PMN senilai Rp18,6 triliun kepada PT Hutama Karya, Rp3,55 triliun kepada IFG, dan Rp6 triliun kepada Wijaya Karya menggunakan APBN 2024.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sri Mulyani mengatakan pemerintah meminta persetujuan Komisi XI DPR sejak bulan ini mengingat PMN bagi ketiga BUMN tersebut akan dicairkan pada kuartal I/2024.

Menurut Sri Mulyani, PMN kepada PT Hutama Karya, IFG, dan Wijaya Karya tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2024.

"Kami mohon untuk bisa dilakukan pembahasan dengan Komisi XI karena timing dari PMN ini juga menentukan kesehatan dari BUMN-BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Dana PMN senilai Rp18,6 triliun akan digunakan oleh PT Hutama Karya untuk menyelesaikan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahap I, Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.

Selanjutnya, IFG mendapatkan PMN senilai Rp3,55 triliun untuk memperkuat permodalan IFG Life dan menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi Jiwasraya.

Terakhir, dana PMN senilai Rp6 triliun akan digunakan untuk memperkuat permodalan Wijaya Karya dalam mendanai proyek PSN yang sedang dikerjakan.

"Jadi tetap ada earmark-nya untuk proyek apa, tidak masuk di neraca, apalagi kalau BUMN ini sekarang dalam proses restrukturisasi. Jadi kami make sure bahwa PMN tidak hilang atau terdilusi dengan masalah keuangan dari BUMN tersebut," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6