KOTA SURABAYA

Ada Tunggakan PBB? Warga Surabaya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 10:00 WIB
Ada Tunggakan PBB? Warga Surabaya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), sebelum masa berlakunya berakhir.

Kepala Bapenda Febrina Kusumawati mengatakan pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayar bakal dipakai untuk berbagai program pembangunan daerah.

"Pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih, dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD, yang di antaranya adalah PBB," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Febrina menuturkan program pembebasan denda PBB diberikan untuk merayakan HUT ke-731 Kota Surabaya. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 20 Februari hingga 31 Maret 2024.

Dia menjelaskan pembebasan denda diberikan atas tunggakan PBB masa pajak 1994 hingga 2023. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi bentuk kontribusi untuk menuntaskan program pembangunan daerah. Pada tahun ini, pemkot menargetkan PBB senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Wajib pajak yang berminat memanfaatkan pemutihan denda PBB dapat segera menghubungi Bapenda. Saat ini, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak mengalami kesulitan soal perpajakan.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Siti Miftachul Jannah menyebut proses pembayaran PBB kini kian mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai saluran online.

Meski demikian, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Bapenda akan tetap buka untuk melayani wajib pajak yang membutuhkan pelayanan tatap muka.

"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Tidak hanya melayani pembayaran, tetapi wajib pajak juga bisa konsultasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi