KOTA SURABAYA

Ada Tunggakan PBB? Warga Surabaya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 10:00 WIB
Ada Tunggakan PBB? Warga Surabaya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), sebelum masa berlakunya berakhir.

Kepala Bapenda Febrina Kusumawati mengatakan pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayar bakal dipakai untuk berbagai program pembangunan daerah.

"Pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih, dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD, yang di antaranya adalah PBB," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Febrina menuturkan program pembebasan denda PBB diberikan untuk merayakan HUT ke-731 Kota Surabaya. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 20 Februari hingga 31 Maret 2024.

Dia menjelaskan pembebasan denda diberikan atas tunggakan PBB masa pajak 1994 hingga 2023. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi bentuk kontribusi untuk menuntaskan program pembangunan daerah. Pada tahun ini, pemkot menargetkan PBB senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak yang berminat memanfaatkan pemutihan denda PBB dapat segera menghubungi Bapenda. Saat ini, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak mengalami kesulitan soal perpajakan.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Siti Miftachul Jannah menyebut proses pembayaran PBB kini kian mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai saluran online.

Meski demikian, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Bapenda akan tetap buka untuk melayani wajib pajak yang membutuhkan pelayanan tatap muka.

"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Tidak hanya melayani pembayaran, tetapi wajib pajak juga bisa konsultasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan