KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Ada Tunggakan Pajak Rp42 Miliar, Kost 34 Kamar dan Gudang Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 13:30 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp42 Miliar, Kost 34 Kamar dan Gudang Disita KPP

Unit indekos dan gudang yang disita kantor pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Guna mendukung upaya penagihan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melakukan penyitaan atas aset berupa bangunan indekos dan gudang.

Juru sita KPP Pratama Jakarta Penjaringan menyita aset berupa kost 34 kamar yang diestimasikan memiliki nilai Rp5 miliar. Adapun gudang yang disita berada di Kota Tangerang memiliki luas tanah 1.700 meter persegi dan luas bangunan 350 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

"Penyitaan ini berhasil dilaksanakan didukung beberapa pihak antara lain Kanwil DJP Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, KPP Pratama Tangerang Barat tempat di mana salah satu aset terdaftar," tulis DJP, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Adapun wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp42 miliar, jauh di atas nilai aset yang telah disita oleh KPP Pratama Jakarta Penjaringan.

Setelah melakukan penyitaan, aset yang disita akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dalam hal wajib pajak tak segera melunasi tunggakan pajaknya. Lelang dapat diikuti melalui laman resmi KPKNL.

KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 04 April 2023 | 20:01 WIB

Segera sahkan juga undang2 sita aset bagi para koruptor juga biar ada efek jera yang jelas jelas koruptor maling duit negara dan rakyat , jangan pengusaha saja yang di obok obok, pengusaha buka usaha negara juga gak ikut modalin dan pengusaha rugi negara juga gak subsidi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra