KANWIL DJP BANTEN

Ada Tunggakan Pajak Rp 112 Miliar, Rekening Milik 59 WP Diblokir

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 17:30 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp 112 Miliar, Rekening Milik 59 WP Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten memblokir rekening milik 59 penunggak pajak.

Plt Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan guna menanggih tunggakan pajak senilai Rp112 miliar.

"Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," ujar Wansepta, dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan barang tersebut tidak terdapat perubahan apapun selain penambahan jumlah atau nilai.

"Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) merupakan langkah awal bagi juru sita sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya," ujar Wansepta.

Wansepta mengatakan Kanwil DJP Banten sedang mengupayakan tindakan penagihan guna meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Bila Kanwil DJP Banten telah menyampaikan surat paksa tetapi wajib pajak tidak segera melunasi tunggakannya, Kanwil DJP Banten akan melakukan pencegahan, penyitaan, penyaderaan, atau tindakan-tindakan lainnya.

"Penggabungan tindakan ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten memiliki visi yang sama dalam meningkatkan upaya penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak," ujar Wansepta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra