ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Muhamad Wildan | Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang melakukan transaksi afiliasi perlu menyiapkan dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file).

Master file dan local file dimaksud tersebut wajib dibuatkan ikhtisar dan dilampirkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

"Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang harus membuat master file dan local file tersebut ialah wajib pajak yang nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak sudah melebihi Rp50 miliar.

Wajib pajak juga harus membuat master file dan local file apabila nilai transaksi tahun pajak dalam 1 tahun pajak sebelumnya melebihi Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud; melebihi Rp5 miliar untuk transaksi jasa, bunga, barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya; atau bila wajib wajib memiliki pihak afiliasi yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Master file dan local file yang telah dibuat wajib pajak harus disimpan. Kewajiban menyimpan master file dan local file merupakan bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, master file dan local file yang telah dibuat oleh wajib pajak juga harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika diperlukan, Ditjen Pajak (DJP) dapat meminta master file dan local file. Permintaan master file dan local file dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam waktu sebulan.

Wajib pajak yang tidak menyampaikan master file dan local file dalam waktu 1 bulan akan dikenai sanksi sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra