KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 16:30 WIB
Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Anggota II BPK Pius Lustrilanang saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB 2019-2021 pada OJK, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Yang perlu mendapat perhatian antara lain terdapat beberapa pengaturan bidang IKNB yang belum lengkap dan menimbulkan ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BPK juga menemukan kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Namun, OJK belum memiliki mekanisme internal yang terintegrasi dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan beberapa hal kepada OJK. Pertama, menetapkan peraturan terkait dengan hal-hal yang belum diatur oleh peraturan di atasnya dan berkoordinasi dengan menteri keuangan guna memperjelas kewenangan penetapan pengaturan pengawasan prudensial PT TASPEN.

Kemudian, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB supaya mengusulkan tata naskah dinas OJK untuk mengatur substansi surat yang bersifat mengatur pinjaman online dan menyusun aturan pengawasan prudensial atas PT ASABRI dan BP Tapera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, memerintahkan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen untuk menyempurnakan struktur organisasi perihal penanganan pengaduan hingga tindak lanjut penyelesaiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra