KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 16:30 WIB
Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Anggota II BPK Pius Lustrilanang saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB 2019-2021 pada OJK, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Yang perlu mendapat perhatian antara lain terdapat beberapa pengaturan bidang IKNB yang belum lengkap dan menimbulkan ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BPK juga menemukan kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Namun, OJK belum memiliki mekanisme internal yang terintegrasi dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan beberapa hal kepada OJK. Pertama, menetapkan peraturan terkait dengan hal-hal yang belum diatur oleh peraturan di atasnya dan berkoordinasi dengan menteri keuangan guna memperjelas kewenangan penetapan pengaturan pengawasan prudensial PT TASPEN.

Kemudian, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB supaya mengusulkan tata naskah dinas OJK untuk mengatur substansi surat yang bersifat mengatur pinjaman online dan menyusun aturan pengawasan prudensial atas PT ASABRI dan BP Tapera.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lalu, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, memerintahkan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen untuk menyempurnakan struktur organisasi perihal penanganan pengaduan hingga tindak lanjut penyelesaiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN