KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 16:30 WIB
Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Anggota II BPK Pius Lustrilanang saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB 2019-2021 pada OJK, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Yang perlu mendapat perhatian antara lain terdapat beberapa pengaturan bidang IKNB yang belum lengkap dan menimbulkan ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BPK juga menemukan kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Namun, OJK belum memiliki mekanisme internal yang terintegrasi dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan beberapa hal kepada OJK. Pertama, menetapkan peraturan terkait dengan hal-hal yang belum diatur oleh peraturan di atasnya dan berkoordinasi dengan menteri keuangan guna memperjelas kewenangan penetapan pengaturan pengawasan prudensial PT TASPEN.

Kemudian, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB supaya mengusulkan tata naskah dinas OJK untuk mengatur substansi surat yang bersifat mengatur pinjaman online dan menyusun aturan pengawasan prudensial atas PT ASABRI dan BP Tapera.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Lalu, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, memerintahkan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen untuk menyempurnakan struktur organisasi perihal penanganan pengaduan hingga tindak lanjut penyelesaiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini