DDTC TAX WEEK 2021

Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) tahun pajak 2020 akan menghadapi tantangan tersendiri.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat kondisi ekonomi yang bersifat extra ordinary sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, wajib pajak akan menemui berbagai tantangan dalam penyusunan TP Doc.

“Wajib pajak akan menemui berbagai tantangan, seperti isu pencarian pembanding yang reliable, kondisi wajib pajak yang mengalami kerugian, dan sebagainya,” ujarnya saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Meskipun keberlangsungan bisnis terdampak pandemi, perusahaan multinasional tetap dituntut untuk membuktikan skema serta transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan transfer pricing di masing-masing yurisdiksi.

Di Indonesia sendiri, ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) tetap berlaku meski di era pandemi. Demikian pula terkait dengan kewajiban dari sisi administrasi yang diamanatkan dalam PMK 213/2016.

Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 213/2016, Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang merupakan bagian dari TP Doc harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, TP Doc harus sudah tersedia pada saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Darussalam mengatakan pada akhir 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis panduan atas implikasi Covid-19 terhadap area transfer pricing dan solusi praktis dalam menghadapinya.

Panduan ini mencakup 4 topik utama. Pertama, analisis kesebandingan. Kedua, kerugian dan alokasi biaya yang spesifik terkait dengan Covid-19. Ketiga, bantuan pemerintah. Keempat, kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreements (APA).

Darussalam mengatakan webinar pagi ini akan membahas mengenai tantangan yang akan dihadapi dalam menyusun TP Doc tahun pajak 2020 serta berbagai opsi solusi untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Para pembicara juga akan menekankan pentingnya untuk meninjau kembali kebijakan harga transfer.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

“Perlu diingat kembali, dokumentasi transfer pricing bukan merupakan sebuah beban, melainkan merupakan sebuah kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan salah satu dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 13:28 WIB

wah tèrima kasih infonya. baru tau

09 Maret 2021 | 13:34 WIB

Terimakasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dengan dirilisnya panduan atau solusi dari OECD dalam menanggapi dampak Covid-19 terhadap pembuatan transfer pricing documentation, bisa membantu dalam penyusunan TP Doc, baik dalam analisis kesebandingan, alokasi biaya yang terkait Covid-19 hingga bantuan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?