DDTC TAX WEEK 2021

Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) tahun pajak 2020 akan menghadapi tantangan tersendiri.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat kondisi ekonomi yang bersifat extra ordinary sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, wajib pajak akan menemui berbagai tantangan dalam penyusunan TP Doc.

“Wajib pajak akan menemui berbagai tantangan, seperti isu pencarian pembanding yang reliable, kondisi wajib pajak yang mengalami kerugian, dan sebagainya,” ujarnya saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Meskipun keberlangsungan bisnis terdampak pandemi, perusahaan multinasional tetap dituntut untuk membuktikan skema serta transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan transfer pricing di masing-masing yurisdiksi.

Di Indonesia sendiri, ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) tetap berlaku meski di era pandemi. Demikian pula terkait dengan kewajiban dari sisi administrasi yang diamanatkan dalam PMK 213/2016.

Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 213/2016, Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang merupakan bagian dari TP Doc harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, TP Doc harus sudah tersedia pada saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Darussalam mengatakan pada akhir 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis panduan atas implikasi Covid-19 terhadap area transfer pricing dan solusi praktis dalam menghadapinya.

Panduan ini mencakup 4 topik utama. Pertama, analisis kesebandingan. Kedua, kerugian dan alokasi biaya yang spesifik terkait dengan Covid-19. Ketiga, bantuan pemerintah. Keempat, kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreements (APA).

Darussalam mengatakan webinar pagi ini akan membahas mengenai tantangan yang akan dihadapi dalam menyusun TP Doc tahun pajak 2020 serta berbagai opsi solusi untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Para pembicara juga akan menekankan pentingnya untuk meninjau kembali kebijakan harga transfer.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Perlu diingat kembali, dokumentasi transfer pricing bukan merupakan sebuah beban, melainkan merupakan sebuah kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan salah satu dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 13:28 WIB

wah tèrima kasih infonya. baru tau

09 Maret 2021 | 13:34 WIB

Terimakasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dengan dirilisnya panduan atau solusi dari OECD dalam menanggapi dampak Covid-19 terhadap pembuatan transfer pricing documentation, bisa membantu dalam penyusunan TP Doc, baik dalam analisis kesebandingan, alokasi biaya yang terkait Covid-19 hingga bantuan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru