DDTC TAX WEEK 2021

Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) tahun pajak 2020 akan menghadapi tantangan tersendiri.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat kondisi ekonomi yang bersifat extra ordinary sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, wajib pajak akan menemui berbagai tantangan dalam penyusunan TP Doc.

“Wajib pajak akan menemui berbagai tantangan, seperti isu pencarian pembanding yang reliable, kondisi wajib pajak yang mengalami kerugian, dan sebagainya,” ujarnya saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Meskipun keberlangsungan bisnis terdampak pandemi, perusahaan multinasional tetap dituntut untuk membuktikan skema serta transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan transfer pricing di masing-masing yurisdiksi.

Di Indonesia sendiri, ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) tetap berlaku meski di era pandemi. Demikian pula terkait dengan kewajiban dari sisi administrasi yang diamanatkan dalam PMK 213/2016.

Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 213/2016, Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang merupakan bagian dari TP Doc harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, TP Doc harus sudah tersedia pada saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Darussalam mengatakan pada akhir 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis panduan atas implikasi Covid-19 terhadap area transfer pricing dan solusi praktis dalam menghadapinya.

Panduan ini mencakup 4 topik utama. Pertama, analisis kesebandingan. Kedua, kerugian dan alokasi biaya yang spesifik terkait dengan Covid-19. Ketiga, bantuan pemerintah. Keempat, kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreements (APA).

Darussalam mengatakan webinar pagi ini akan membahas mengenai tantangan yang akan dihadapi dalam menyusun TP Doc tahun pajak 2020 serta berbagai opsi solusi untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Para pembicara juga akan menekankan pentingnya untuk meninjau kembali kebijakan harga transfer.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

“Perlu diingat kembali, dokumentasi transfer pricing bukan merupakan sebuah beban, melainkan merupakan sebuah kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan salah satu dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 13:28 WIB

wah tèrima kasih infonya. baru tau

09 Maret 2021 | 13:34 WIB

Terimakasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dengan dirilisnya panduan atau solusi dari OECD dalam menanggapi dampak Covid-19 terhadap pembuatan transfer pricing documentation, bisa membantu dalam penyusunan TP Doc, baik dalam analisis kesebandingan, alokasi biaya yang terkait Covid-19 hingga bantuan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN