PENERIMAAN PAJAK

Ada Tanggal Merah, Setoran PPN Dalam Negeri Tumbuh 27 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 14:30 WIB
Ada Tanggal Merah, Setoran PPN Dalam Negeri Tumbuh 27 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran jatuh tempo pembayaran pajak membuat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri pada Maret 2022 tumbuh tinggi.

PPN seharusnya disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Akibat libur Isra Miraj yang jatuh pada 28 Februari 2022 maka jatuh tempo pembayaran pun bergeser ke hari berikutnya, yaitu pada 1 Maret 2022.

"PPN dalam negeri tumbuh 26,5% yang merupakan dampak dari pergeseran penerimaan Februari 2022 ke Maret 2022 (terdapat hari libur)," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2022, dikutip pada Jumat (22/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila dampak pergeseran penerimaan pajak tersebut dihilangkan, Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPN dalam negeri pada Februari dan Maret 2022 masing-masing tumbuh positif sebesar 10,17% dan 32,47%.

Sementara itu, nilai PPN dalam negeri yang dikumpulkan oleh pemerintah per Maret 2022 tercatat Rp67,99 triliun atau tumbuh 81% dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada Februari 2022 sejumlah Rp37,65 triliun.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak per kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun atau naik 41% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya. Nilai pajak yang dikumpulkan tersebut setara dengan 26% dari target pajak 2022 senilai Rp1.265 triliun.

Selain berkat perbaikan aktivitas ekonomi, tingginya pertumbuhan per kuartal I/2022 juga disebabkan low base effect. Kontraksi penerimaan pajak kuartal I/2021 tergolong dalam sehingga berpengaruh terhadap penghitungan pertumbuhan penerimaan pajak kuartal I/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan