PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada Tambahan PPh Final? Kode Billing Diperoleh WP Hanya Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Ada Tambahan PPh Final? Kode Billing Diperoleh WP Hanya Lewat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi penegasan mengenai kode billing terkait dengan pembayaran tambahan PPh yang bersifat final oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela.

Penegasan ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tambahan PPh bersifat final karena tidak memenuhi ketentuan terkait dengan repatriasi dan/atau investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Wajib pajak yang memilki tambahan PPh yang bersifat final yang harus dibayar … hanya dapat memperoleh kode billing dari aplikasi penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kode billing tersebut, lanjut DJP, dapat diperoleh wajib pajak pada tahap pembayaran sebelum surat pemberitahuan (SPT) dikirimkan. Simak pula ‘Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS’.

“Dengan demikian, jumlah setor atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh terutang pada SPT dan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi perincian kode billing,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif.

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP,” tulis DJP. Simak pula ‘Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra