KEBIJAKAN PAJAK

Ada Supertax Deduction, BRIN Dorong Sektor Tambang Lakukan Litbang

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 11:00 WIB
Ada Supertax Deduction, BRIN Dorong Sektor Tambang Lakukan Litbang

Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong sektor tambang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Kepala Pusat Riset Teknologi Pertambangan BRIN Anggoro Tri Mursito mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas supertax deduction litbang. Menurutnya, BRIN bakal mendukung pengusaha sektor tambang memperoleh fasilitas pajak tersebut apabila melaksanakan litbang.

"Ini memberikan angin segar, terus terang, bagi industri tambang khususnya sehingga dapat diberikan pengurangan pendapatan bruto paling tinggi sampai 300%," katanya saat berdialog dengan PT Timah, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Anggoro mengatakan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya termasuk logam dasar dan bahan galian bukan logam.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Anggoro berharap makin banyak pelaku usaha sektor tambang yang melaksanakan litbang dan memanfaatkan supertax deduction. Menurutnya, kegiatan litbang akan membantu pelaku usaha tersebut melakukan hilirisasi atau bahkan industrialisasi sehingga memperoleh nilai tambah.

"Kami berharap PT Timah juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk diupayakan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto via PMK 153/2020," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra