KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat, Bali menugaskan account representative (AR)-nya untuk mendatangi lokasi usaha seorang wajib pajak di Peguyangan, beberapa waktu lalu.

Kunjungan AR ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya temuan selisih kredit pajak pada SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang sudah dipotong. PPh yang telah dipotong itu sesuai dengan bukti potong (bupot) dari lawan transaksi dan pembayaran pajak yang masuk.

"Untuk itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data tersebut," kata AR Seksi Pengawasan V KPP Pratama Denpasar Barat Putu Sista Wati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Putu menjelaskan kunjungan ke tempat keududukan, tempat usaha, atau tempat tinggal wajib pajak bisa dilakukan apabila petugas perlu mengetahui proses bisnis wajib pajak secara terperinci.

Tak cuma itu, kunjungan seperti ini juga dimanfaatkan petugas untuk mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan badan yang batas akhirnya adalah 30 April 2024 nanti.

"Dalam kunjungan ini, pegawai KPP menunjukan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kepada wajib pajak," kata Putu.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.

Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.

Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP