Petugas KP2KP Sidrap saat berkunjung ke salah satu calon PKP. (foto: DJP)
SIDRAP, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diingatkan untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal tersebut disampaikan petugas dari KP2KP Sidenreng Rappang (Sidrap) saat melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak badan berbentuk CV yang mengajukan aktivasi PKP. Kunjungan lapangan memang dilakukan sebelum pengukuhan PKP untuk memastikan seluruh informasi perpajakan yang dilampirkan dalam formulir sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"SPT Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar Rp500 ribu," ujar Khairul, petugas verifikasi lapangan KP2KP Sidrap dilansir pajak.go.id, Jumat (1/7/2022).
Sebagai pengingat, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha yang penghasilannya di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.
Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.
Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan kebijakan baru tentang PPN yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022 dan naik lagi jadi 12% sebelum 2025.
Melalui UU HPP, pemerintah telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.