KEBIJAKAN PAJAK

Ada Rencana Kenaikan PPN, DJP: Publik Bisa Awasi Pemakaian Uang Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 27 November 2024 | 10:30 WIB
Ada Rencana Kenaikan PPN, DJP: Publik Bisa Awasi Pemakaian Uang Pajak

Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak dapat turut mengawasi kebijakan pajak serta uang pajak yang dibelanjakan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah telah memiliki banyak pertimbangan dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga bisa ikut mengawasi penggunaan uang pajak tersebut.

"Dulu ada punya slogan 'bayar pajaknya, awasi penggunaannya', dan itu tetap berlaku sampai kapanpun," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah, dibahas secara komprehensif, serta ditetapkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak 2021.

Kebijakan tersebut juga sepaket dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilaksanakan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dwi menyebut PPN merupakan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dan menjadi bagian dari APBN. Melalui APBN, pemerintah pun memberikan berbagai dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat seperti dalam bentuk subsidi energi dan pupuk.

"Sebetulnya sebelum kenaikan PPN 1%, sudah banyak sekali program-program pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?