REFORMASI PERPAJAKAN

Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:04 WIB
Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah

Info dari DJP terkait dengan PSIAP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah proses bisnis perpajakan akan berubah dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan program reformasi pajak terus berjalan melalui pembangunan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan yang baru. Langkah ini ditempuh dengan PSIAP.

“DJP saat ini terus meneruskan program reformasi pajak dengan membangun sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan yang baru untuk menunjang kinerja dan konektivitas layanan untuk wajib pajak,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah, antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

PSIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

DJP menjabarkan setidaknya ada 5 latar belakang PSIAP. Pertama, teknologi yang using (obsolete). Kedua, ketahanan infrastruktur berkurang. Ketiga, belum mencakup semua proses bisnis. Keempat, peningkatan beban akses dan pengelolaan data. Kelima, pengembangan dunia digital terkini.

DJP menjelaskan adanya beragam manfaat dari PSIAP. Manfaat untuk wajib pajak antara lain tersedianya akun wajib pajak pada portal DJP, lebih berkualitasnya layanan, berkurangnya potensi sengketa, serta adanya minimalisasi biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, manfaat PSIAP untuk pegawai DJP antara lain terintegrasinya sistem, berkurangnya pekerjaan manual, lebih produktifnya kinerja, serta meningkatnya kapabilitas.

Kemudian, bagi instansi DJP, PSIAP akan menciptakan kredibilitas dan kepercayaan. DJP juga menjadi instansi yang lebih akuntabel. Selain itu, kepatuhan meningkat. Kinerja organisasi dan kapabilitas pegawai juga meningkat.

Bagi stakeholders, adanya PSIAP akan membuat data real time dan valid. Pada saat yang bersamaan, ada peningkatan kualitas tugas dan fungsi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun timeline PSIAP meliputi high level design (Januari—Maret 2021), detailed design (April—September 2021), build, test, & training (Juni 2021—Mei 2023), deploy (Oktober 2023), serta support (Januari—Desember 2024). (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra