KP2KP RANAI

Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada 21 Maret 2024.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna. Kedua instansi meminta penjelasan kepada kantor pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi swakelola proyek konstruksi.

“Setiap transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan dalam proyek swakelola harus dipungut PPN oleh tim pengelola dari dinas,” kata Kepala KP2KP Ihsanul Zikri dikutip dari situs web DJP, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Zikri menambahkan tim pengelola juga harus memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 22 jika melakukan pembayaran upah dan pembelian barang.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Andrean Rifaldo menjelaskan transfer anggaran yang dilakukan dari BPKPD kepada tim pengelola di bawah Dinas PUPR bukanlah merupakan transaksi yang terutang pajak, baik PPN maupun PPh.

“Pemotongan dan pemungutan pajak baru dilakukan jika anggaran telah dibelanjakan untuk transaksi kepada rekanan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Di lain pihak, Dinas PUPR dan BPKPD Natuna mengapresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh kantor pajak terkait dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, kedua instansi pemda tersebut juga berkomitmen untuk terus melakukan konsultasi lanjutan seputar swakelola pembangunan yang akan dijalankan di wilayah Kabupaten Natuna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha