Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT) memiliki hak untuk memungut PPN sesuai dengan ketentuan umum.
Bila PKP yang melakukan penyerahan BHPT ingin beralih dari rezim PPN final dan memilih untuk memungut PPN sebesar 11%, PKP tersebut perlu menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
"Pemberitahuan ... disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang menggunakan besaran tertentu ...," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 64/2022, dikutip Kamis (21/4/2022).
Bila PKP yang melakukan penyerahan BHPT memilih beralih dan memungut PPN sesuai dengan ketentuan umum maka PKP tersebut sudah tak diperkenankan lagi memungut PPN final untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.
Untuk diketahui, PMK 64/2022 adalah PMK yang mengatur tentang penerapan PPN dengan besaran tertentu atau PPN final atas BHPT. Tarif PPN final atas penyerahan BHPT adalah sebesar 1,1% dan akan naik menjadi 1,2% ketika tarif umum PPN ditetapkan menjadi sebesar 12%.
"Besaran tertentu ... diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 64/2022.
Bila penyerahan BHPT oleh PKP dikenai PPN final, pajak masukan sehubungan dengan kegiatan penyerahan BHPT menjadi tak dapat dikreditkan.
PMK 64/2022 telah berlaku sejak 1 April 2022 dan dengan demikian PMK sebelumnya yakni PMK 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BHPT dicabut dan dinyatakan tak berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.