PMK 64/2022

Ada PPN Final, Pengusaha BHPT Bisa Memilih Pungut PPN Umum 11%

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 13:30 WIB
Ada PPN Final, Pengusaha BHPT Bisa Memilih Pungut PPN Umum 11%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT) memiliki hak untuk memungut PPN sesuai dengan ketentuan umum.

Bila PKP yang melakukan penyerahan BHPT ingin beralih dari rezim PPN final dan memilih untuk memungut PPN sebesar 11%, PKP tersebut perlu menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

"Pemberitahuan ... disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang menggunakan besaran tertentu ...," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 64/2022, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila PKP yang melakukan penyerahan BHPT memilih beralih dan memungut PPN sesuai dengan ketentuan umum maka PKP tersebut sudah tak diperkenankan lagi memungut PPN final untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.

Untuk diketahui, PMK 64/2022 adalah PMK yang mengatur tentang penerapan PPN dengan besaran tertentu atau PPN final atas BHPT. Tarif PPN final atas penyerahan BHPT adalah sebesar 1,1% dan akan naik menjadi 1,2% ketika tarif umum PPN ditetapkan menjadi sebesar 12%.

"Besaran tertentu ... diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 64/2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bila penyerahan BHPT oleh PKP dikenai PPN final, pajak masukan sehubungan dengan kegiatan penyerahan BHPT menjadi tak dapat dikreditkan.

PMK 64/2022 telah berlaku sejak 1 April 2022 dan dengan demikian PMK sebelumnya yakni PMK 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BHPT dicabut dan dinyatakan tak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan