PP 50/2022

Ada PP Baru! Begini Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 10:15 WIB
Ada PP Baru! Begini Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon.

Pada Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon dilunasi oleh wajib pajak dengan cara dibayar sendiri atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

"Orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif (Pasal 13 ayat 1 UU HPP) dan subjektif (Pasal 13 ayat 5 UU HPP), atau pemungut pajak karbon termasuk dalam pengertian wajib pajak," bunyi Pasal 69 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila orang pribadi atau badan melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, orang pribadi atau badan tersebut adalah wajib pajak dan harus menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.

Bagi wajib pajak yang merupakan pemungut pajak karbon, wajib pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Masa untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.

SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan ditandatangani sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

SPT Tahunan pajak karbon wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun kalender, sedangkan SPT Masa disampaikan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan pajak karbon, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda senilai Rp1 juta. Adapun keterlambatan penyampaian SPT Masa pajak karbon dikenai sanksi denda senilai Rp500.000,00.

Namun, pemerintah masih akan mengatur lebih lanjut mengenai wajib pajak penghasil emisi karbon dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari pelaporan SPT.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Yang dimaksud dengan 'kriteria tertentu' antara lain batasan kapasitas pembangkit listrik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 69 ayat (8) PP 50/2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib pajak kriteria tertentu ini masih akan diatur lewat peraturan menteri keuangan.

Untuk diketahui, pajak karbon sesungguhnya akan diberlakukan sejak April 2022 dengan tarif senilai Rp30 per kilogram CO2e atas PLTU batu bara. Namun, pajak karbon tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah hingga hari ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP