PMK 234/2022

Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 17:30 WIB
Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

Laman depan dokumen PMK 234/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB-P3.

Peraturan tersebut, yakni PMK 234/2022 yang merevisi PMK 186/2019, diterbitkan untuk menyesuaikan klasifikasi objek PBB-P3 sektor lainnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Untuk menyesuaikan ketentuan klasifikasi objek pajak PBB sektor lainnya dengan UU HKPD serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, perlu dilakukan perubahan PMK 186/2019," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 234/2022, dikutip Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi berupa perairan yang digunakan untuk jalan tol sudah tidak dikategorikan sebagai objek PBB-P3 sektor lainnya.

Dengan dihapuskannya jalan tol, objek PBB-P3 sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

Adapun fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang dimaksud contohnya adalah floating storage and offloading (FSO), floating production system (FPS), floating processing unit (FPU), floating storage unit (FSU), floating production storage and offloading (FPSO), dan floating storage regasification unit (FSRU).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selanjutnya, bangunan berupa jalan tol yang berada di wilayah perairan NKRI juga tidak lagi dikategorikan sebagai objek PBB-P3. Bangunan di wilayah perairan Indonesia yang menjadi objek PBB-P3 sektor lainnya antara lain jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

PMK 234/2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu