Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memperluas layanan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pihak lain.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PMK 136/2023, layanan pemadanan NIK-NPWP yang diberikan oleh DJP akan turut memuat NPWP 15 digit, NPWP cabang, dan NIK.
"Layanan…diberikan secara elektronik oleh dirjen pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP dengan format 15 digit, NPWP cabang, dan/atau NIK; dan nama wajib pajak," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 136/2023, dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Dalam PMK 112/2022 sebelumnya, layanan yang diberikan oleh DJP kepada pihak lain paling sedikit mencakup NPWP 15 digit, NPWP cabang, dan nama wajib pajak. Layanan kepada pihak lain dalam PMK 112/2022 tidak mencakup NIK.
Dengan diberikannya layanan ini, pihak lain diharapkan dapat menyelenggarakan layanan administrasi—dari awalnya menggunakan NPWP—dengan menggunakan NIK mulai 1 Juli 2024.
Pihak lain yang harus menggunakan NIK mulai 1 Juli 2024 antara lain pihak yang memberikan layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan lain-lain yang mensyaratkan NPWP.
Guna mendukung para pihak memadankan NIK dan NPWP, DJP telah menyediakan virtual help desk yang dibuka pada setiap Senin-Jumat (hari kerja) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Virtual help desk dapat diakses dengan meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; dan link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
DJP pun mengimbau para pihak memanfaatkan waktu 6 bulan ke depan dengan sebaik-baiknya. Sebab, penggunaan NIK sebagai NPWP amat penting untuk mendukung implementasi coretax administration system. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.